![]() |
| Kantor BPJS Kota Medan Jl Karya no. 135 Karang, Berombak Kec. Medan Barat | ft: Jb |
.
Medan, detik86news.com – Seorang pasien berinisial AL (65), yang didiagnosis menderita penyakit batu empedu, mengaku kecewa dengan layanan sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Kota Medan. Pasalnya, alat laparoskopi yang menjadi standar tindakan bedah pada penyakit tersebut diketahui tidak dapat digunakan di beberapa rumah sakit dengan berbagai alasan.
Pada awalnya, AL sempat berobat ke Rumah Sakit Regina Maris, Jl. Brigjen Katamso no.403 Medan, yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyarankan tindakan bedah laparoskopi dengan biaya sekitar Rp50 juta. Karena tidak sanggup, pasien sempat keluar dari rumah sakit tersebut.
Beberpa waktu kemudian, setelah berhasil mengumpulkan dana, pasien kembali untuk menjalani tindakan. Kali ini pihak rumah sakit menyarankan tambahan prosedur endoskopi sehingga total biaya mencapai Rp120 juta. Merasa keberatan, keluarga akhirnya memilih pindah ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Guna memastikan rumah sakit mana saja yang menyediakan fasilitas laparoskopi, keluarga pasien mendatangi kantor BPJS di Jalan Karya, Medan. Dari informasi petugas, seluruh rumah sakit tipe A, tipe B, serta beberapa rumah sakit tipe C seperti RS Universitas Sumatera Utara (USU) dikatakan memiliki fasilitas laparoskopi.
Kendati demikian kenyataan di lapangan berbeda. Saat mendatangi RS Adam Malik yang berstatus tipe A, keluarga pasien mendapat penjelasan bahwa alat laparoskopi sedang rusak. Hal serupa juga terjadi ketika keluarga mendatangi RS Royal Prima, rumah sakit tipe B.
Tidak berhenti di situ, keluarga mencoba mendatangi RS USU. Sayangnya, petugas informasi menyatakan bahwa meski alat laparoskopi tersedia, tidak ada dokter yang bisa menangani tindakan tersebut.
“Alatnya ada, tapi dokternya belum ada,” ujar petugas informasi, Thoriq.
Namun keterangan itu berbeda dengan penjelasan Kasubbag, Hukum dan Humas RS USU, Muhammad Zeini Zen.S.Sos Ia menyebutkan bahwa alat laparoskopi sedang dalam proses kalibrasi.
“Alat laparoskopi sedang dikalibrasi, dan proses ini rutin dilakukan setiap tiga bulan. Lamanya tergantung teknisi yang datang dari Jakarta,” jelas Zen, Kamis (25/9/2025).
Zein juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak berkewajiban memberi tahu pasien apabila alat sedang diperbaiki atau rusak. “Kami hanya wajib melaporkannya ke BPJS, bukan ke pasien,” tambahnya.
Ia kemudian menyarankan keluarga pasien untuk mencari informasi melalui puskesmas. Menurutnya, data mengenai rumah sakit dengan fasilitas laparoskopi yang aktif tersedia di puskesmas terdekat.
Akan tetapi, ketika keluarga mendatangi Puskesmas Padang Bulan, jawaban berbeda kembali didapat.
“Kami hanya bisa memberikan rujukan. Soal alat bisa dipakai atau tidak, itu kami tidak tahu,” kata petugas informasi di puskesmas tersebut.
Hingga kini, keluarga pasien masih berupaya menelusuri rumah sakit mitra BPJS di Medan yang benar-benar menyediakan layanan bedah laparoskopi dengan dokter spesialis yang siap menangani. (Joni Barus Jahe).

Print Halaman Ini
0 Komentar