Jelang Akhir Tahun Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba


Detik86News.com
, Medan | Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 18 kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja mulai Oktober hingga Desember 2021.

Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Pol Wisnu Adji, pada Rabu (15/12/2021), menjelaskan dalam pengungkapan kasus Narkoba ada 22 orang pelaku yang telah berhasil diamankan.

“Para Pelaku ditangkap di seputaran Wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ganja kurang lebih 1 kg,” katanya.


Dir Narkoba Wisnu mengatakan, barang bukti Sabu dan Ganja hasil tangkapan dari 22 orang Pelaku lagi tengah menjalani proses persidangan. Berdasarkan pantauan awak media, Ditres Narkoba Poldasu juga melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja.

Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut, maka petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan barang bukti Narkoba Sabu dan Ganja yang mau di musnahkan.

Usai diperiksa, petugas pun langsung memusnahkan barang bukti Narkoba Sabu dan Ganja tersebut. Untuk barang bukti Narkoba jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sementara jenis Sabu langsung direbus ke dalam air mendidih.

“Pemusnahan barang bukti yang di musnahkan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran Narkoba,” ucap Dir Narkoba Poldasu Wisnu mengakhiri. (JB).

Posting Komentar

0 Komentar