Berawal Tenggelamnya Kapal, Polda Sumut dan Polres Batu Bara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Detik86News.com, Medan | Peristiwa tenggelamnya kapal kayu yang membawa  Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga illegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kejadian ini belasan PMI tewas.  

"Pengungkapan ini terkait dengan adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia beberapa waktu lalu," kata Direktur  Reskrimum Kombes Pol. Tatan Dirsan saat konferensi pers di Mapolda Sumut di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi dan Kasat Reskrim dan Panit Kamis (13/1). 

Menurut Tatan, seluruh pekerja bersama enam anak buah kapal (ABK) berangkat pada Kamis (22/1) pukul 22.00 WIB menggunakan kapal besar berukuran 16,8 meter dari Pantai Datuk, Kabupaten Batu Bara menuju Malysia dengan jumlah penumpang 124 orang + 6 ABK =130 orang.

Saat masih di perairan Sumut kapal rusak dan akhirnya kembali ke penambatan kapal awal di Batubara. Di darat sudah disiapkan kapal kecil ukuran 14 meter dan 14,5 meter. Tapi saat akan diberangkatkan lagi, 16 pekerja migran tidak lagi ikut," ungkapnya.

Kombes Tatan kemudian melanjutkan, "Dua kapal pengangkut PMI masing- masing satu kapal mengangkut 64 orang dan kapal lainnya mengangkut 48 orang, itu tiba di perbatasan perairan Malaysia pada Jumat 24 Desember 2021 pukul 07.00 WIB," terangnya.

Kedua kapal itu menunggu jemputan kapal dari Malaysia hingga pukul 19.00 WIB, tetapi tak kunjung tiba, selanjutnya, kapal yang mengangkut 64 pekerja imigran itu memutuskan untuk pulang, sedangkan kapal pengangkut dengan jumlah 48 pekerja migran tetap menunggu di perbatasan.

"Saat hendak kembali kapal mengalami kerusakan sehingga karam dan belasan pekerja migran meninggal dunia," ujarnya.

Setelah kejadian itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan 8 orang pelaku dan 4 orang DPO masing - masing 2 orang sebagai koodinator dan 2 orang lagi sebagai nakhoda

Dengan  dasar pelapor R.H.Tambunan, S.H., M.H., (P/34). Para tersangka terduga TPPO dan PMI yakni :

1. Ilham Ginting ALS Ilham

2. Ricky Ardiansyah ALS Riki

3. Roni

4. Ibnu Abdullah ALS abdi

5. Syamsul Bahri ALS Samsul

6.Dedi satriawan Adi ALS (Dedi)

7. Milkan Prayoga

8. Samsul Bahri

9. Abdul Halim (DPO)

10. Cipto / lancip ( DPO)

11. Sidiq / bos Niko ( DPO)

12. Ari Rohman (DPO)

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/ 746 / XII / 2021 / SPKT/ Res Batu Bara/ Polda sumut tanggal 27 Desember 2021 kepolisian daerah Sumatra utara beserta kepolisian resort batu bara berhasil meringkus para pelaku kejahatan tersebut dengan TKP Kejadian di dusun IV pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara padal (23/12/2021) di Kecamatan  tanjung Tiram, Kabupaten Batu bara juga sekitar pukul 02.30 WIB di pantai Datuk desa Kuala indah Kecamatan Sei suka Kabupaten Batubara.

Adapun  pasal dan ancaman hukuman tindak pidana yang dikenakan yaitu tentang  perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 12 dari UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 subs pasal 83 Jo pada 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan pasal 56 KHUPidana.

Pihak kepolisian menjelaskan didepan awak media, modus operandi Tersangka Ilham Ginting Alias Ilham Dan Ricky Ardiansyah ( Selaku Koordinator) memberangkatkan PMI Sebayak 124 orang secara ilegal ke negara Malaysia melalui pantai Datuk dengan menggunakan kapal dan kemudian para PMI dipungut biaya yang tidak di tentukan yang dimana PMI Berasal dari Madura dipungut biaya sebesar Rp.10.000.000,00 ( 10 jt ) oleh Ari Rohman selaku ( Agen) San wilayah Sumatra utara dipungut biaya sebesar Rp.2.200.000.  ( 2 jt 200ribu rupiah )

Sebagai barang bukti atas kejadian perkara tersebut Dirkrimum juga menyita :

1. unit kapal kayu (biru) dengan panjang sekira 14,5 M dan lebar 3,8 M

2. 1 unit kapal kayu ( coklat ) dengan panjang 16,5M dan lebar 3,8M

3. 1 unit mobil Avanza ( silver) dengan nopol BK 1298 KQ

4. 1 lembar STNK

5. 1 unit HP Nokia model TA- 1174 ( hitam / milik Roni )

6. 1 buat kartu ATM Bank BRI ( Milik Roni )

7. 1 Unit HP XIAOMI ( Putih kuning ( milik Dedi)

8. 1 unit HP Nokia Model TA-1174 ( hitam milik Samsul Abr )

9. 1 buah buku tabungan

10. Buku notes ( milik Ilham Ginting )

11. Buku Tabungan BRI milik jamila

11. Tikar berwarna unggu

12. Tikar berwarna hijau. 

Pada akhir konferesi pers Kabid Humas mengimbau kepada seluruh wartawan yang meliput supaya menyampaikan kasus ini kepada masyarakat supaya tidak menjadi korban. (JB).

Posting Komentar

0 Komentar