Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Menggunakan Senpi di Dua Lokasi

Detik86News.com | Medan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K,  menggelar konferensi Pers dua peristiwa tindak pidana menggunakan senjata pistol yaitu jenis pistol air soft gun di TKP Kecamatan Sunggal dan dengan senapan angin jenis gejluk di TKP  Pancurbatu, acara digelar di Mapoldasu, Jumat (28/01/2021).

Hadir pada acara tersebut Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubdit Jat.I Kanras Kompol Revi, Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu,S.H.

Pada kasus Laporan di Polsek Medan Sunggal, peristiwa terjadi pada Minggu (16/1/2022) Pkl. 01.00 WIB, di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dengan pelaku berinisial IHMS (50) pemilik hiburan malam yang menembak korban Juan Parlindungan Naibaho (JPN) memakai senjata air soft gun.

Motif pelaku menembak Korban adalah karena pelaku tersinggung dan sakit hati atas ucapan dan tindakan korban kepada isterinya, serta keterlambatan penutupan portal dan karena persaingan bisnis.

Setelah korban cekcok dengan isteri IHMS, pelaku merasa tersinggung dan marah kemudian  mengambil senjata air softgun di pinggangnya dan menembakkan senjata ke arah pipi korban sebanyak 6 kali dan  ada 4 butir mimis atau gotri yang bersarang di pipi kiri korban.

Dan dari penangkapan IHMS, turut disita sejumlah barang bukti berupa 1 kotak box warna hitam yang berlogo tulisan Komando Sahabat Nusantara, 2 tabung gas CO2, 1 butir peluru dari tembaga, 2 butir peluru tembaga yang bersarang di pipi korban, 1 air gun warna hitam merk Pietro Beretta, 30 butir peluru warna kuning tembaga, 1 tas abu-abu dan hasil visum et repertum.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama  5 tahun," terang Kabid Humas.

Yang berikutnya adalah  kasus Laporan Polsek Pancur Batu  (14/01/ 2022) pukul 14.30 WIB di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. 

Peristiwa  berawal dari saling klaim lahan sawit seluas 1H sebagai miliknya. Dimana MG mengaku lahan sawit tersebut sebagai miliknya tetapi Masana Purba (MP) juga mengaku lahan sawit tersebut juga adalah miliknya dan menyuruh RS untuk memanennya.

Ketika pelaku Mister Ginting (MG) memergoki korban Roni Sembiring (RS) sedang mencuri di lahan sawit yang diklaim pelaku adalah miliknya. MG memperingati RS namun tidak di hiraukan.

Korban RS adalah suruhan Masana Purba (MP) yang mengklaim lahan beserta pohon sawit tersebut adalah miliknya. Dan RS secara terang - terangan tetap memanen sawit di lahan tersebut yang oleh MG sebagai pencurian dan pengrusakan miliknya.

Kesal dengan tindakan RS yang sudah diperingati dengan ucapan maupun dengan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak di hiraukan akhirnya MG menembak RS.

Dan senapan gejluk beserta pelurunya yang digunakan MG  disita sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya yang main Hakim sendiri MG terancam tindak pidana melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama lima tahun.(JB).

Posting Komentar

0 Komentar