Detik86News.com, Deli Serdang | Polresta Deli Serdang bersama TNI, serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang lakukan kegiatan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang pada Selasa (15/02/ 2022) malam.
Adapun kegiatan ini adalah untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut nomor : 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor : 440/438 tanggal 08 Februari 2022.
Sesuai SE tersebut, untuk jam operasional pusat perbelanjaan /mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00.WIB, dan juga jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Jelas terlihat Kapolresta Deliserdang langsung turun kelapangan di dampingi Pejabat Utama Polresta deliserdang membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan maupun di pusat keramaian.
Menghadapi Gelombang ke-3 penyebaran Virus Covid 19 Varian baru Omicron pemerintah berharap Agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan Protokol kesehatan saat dirumah maupun sedang beraktifitas diluar rumah.
Disamping itu juga pemerintah berharap agar para pelaku usaha di Wilayah Deli Serdang paham dengan sudah diberlakukannya Pembatasan Jam Operasional sesuai SE tersebut.
Terkait kegiatan ini Kapolresta Deli Serdang mengatakan "Dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini kita menyampaikan himbauan dan teguran teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan Humanis," ucapnya.
Lanjut Kaporesta, "Kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi Penyebaran virus Covid 19 Varian baru Omicron ini, serta laksanakan Vaksinasi, begitu juga untuk jam operasional pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan atau cafe, segera dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan," ujarnya.
"Semua upaya ini adalah bertujuan agar kita bebas dari Virus Covid 19 Varian Omicron dan tetap sehat," pungkasnya.(JB).
0 Komentar