Detik86News.com, Medan | Seorang oknum Aparatur Sipil Nasional (ASN) yang berinisial FAD yang sebelumnya telah viral diberitakan dan dilaporkan ke Polisi karena diduga menganiaya adiknya JR (24) pada persemayaman Ayah mereka dan saat masih suasana duka, ternyata pernah bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut diketahui setelah awak media melakukan penelusuran dan mendapati memang benar oknum ASN tersebut pernah bertugas di Disdukcapil Provsu, berdasarkan konfirmasi dengan Darus Salim yang menjabat di Bagian Umum Disdukcapil Provsumut Rabu (23/3/2022) sekira pukul 09.53 WIB.
Menurut Darus FAD terduga pelaku penganiayaan tersebut memang pernah bertugas di Disdukspil Prov Sumut tetapi sudah pindah tugas ke Jakarta.
"Memang benar yang bersangkutan tersebut pernah bertugas di Disdukcapil Provsu bagian kependudukan,
namun sekitar bulan Februari 2022 lalu, FAD mengajukan pindah tugas dengan alasan ikut suaminya pindah ke Jakarta," terngnya.
Namun ketika ditanyakan mengenai pindah tugas ke mana, Darus Salim tidak mengetahuinya secara pasti.
Adapun yang menjadi korban penganiayaan tersebut berinsial JR yang terjadi pada Minggu (20/3/2022) di kediaman ayahnya, Jalan Mojopahit No 84 Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, merupakan adik dari FAD, namun berbeda ibu dan saat ini kondisi korban JR masih sangat trauma dengan kejadian yang tak pernah disangkanya itu.
Korban juga sudah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan nomor : STTLP/938/III/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 20 Maret 2022, pukul 17.39 WIB dan juga sudah divisum di RS Bhayangkara Medan.(JB)
0 Komentar