DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan

detik86News.com, Medan - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Selasa (20/09/2022).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan bahwa anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak juga merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut.

“Maka perlu mandapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia," kata Hasyim.

Sementara itu, dalam Nota Pengantar Kepala Daerah yang disampaikan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, S.E., M.M., mengatakan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 25 B mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Berdasarkan penjelasan tersebut, sangat jelas bahwa perlunya suatu regulasi di Kota Medan yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, maka Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan mengusulkan Rencana Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Diharapkan dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak akan berdampak bagi masyarakat dan pihak lainnya secara positif," kata Bobby Nasution.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan Nota Tanggapan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.(JB)

Posting Komentar

0 Komentar