Di Sosper Modesta Marpaung Warga Diingatkan Tetap Jaga Kesehatan Walau Berobat Gratis



Detik 86 News. com, Medan-Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Golkar) mengajak masyarakat Medan tetap menjaga kesehatan walaupun Pemko Medan menggratiskan biaya berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS). Kesehatan berawal dari kebersihan dan pola makan yang teratur.

“Kesehatan adalah mahal dan harta paling berharga. Lebih baik mencegah dari pada mengobati,”  pesan Modesta Marpaung dihadapan ratusan warga.

Pesan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM (Golkar) asal dapil III dalam pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang sesi I dilaksanakan di Jl Bukit Barisan Gg Kelabu Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Jumat (2/6/2023) pagi.

Hadir saat Sosper, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Dikatakan Modesta Marpaung selaku pemilik “Klinik Rizky” tersebut, kesehatan hendaknya dijaga sejak dini. Yakni pola makan yang teratur dan sederhana. Kemudian menjaga kebersihan dari diri sendiri hingga rumah dan lingkungan.

“Memang saat ini Walikota Medan Bobby Afif Nasution memberikan program UHC  (Universal Health Coverage) yakni berobat gratis bagi warga Medan. Tetapi kita harus menjaga jangan sampai sakit,” ujar Modesta.

Untuk itu, Modesta mengimbau agar masyarakat lebih peduli menjaga kebersihan kapan dan dimana saja.

Terkait bagi warga yang kurang mampu agar proaktif mengikuti program sehat yang diluncurkan Pemko Medan. Dimana melalui Posyandu, Puskesmas atau Kelurahan selalu ada makanan tambahan dan asupan gizi. Apalagi untuk anak balita, ibu hamil dan lansia.

Selanjutnya Modesta Marpaung melakukan Sosper yang sama sesi ke II di Jl Pahlawan Gg Lumba-lumba, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur, Jumat (2/6/2023) sore. Diacara sosper juga hadir perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama daan ratusan masyarakat konstituen.

Disini pun, Modesta banyak memberikan tips sehat agar masyarakat dapat mematuhinya. Selain itu Modesta menjelaskan pemahaman terkat program UHC kepada masyarakat. Dimana bagi warga yang memiliki KTP/KK Medan berhak mendapat pengobatan gratis di RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan rawat inap kelas III.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (JB)

Posting Komentar

0 Komentar