Renville Napitupulu ( Anggota DPRD / Ketua Partai Solidaritas Indonesia – DPD PSI KOTA MEDAN 2019-2024 ) benar benar sangat konsen untuk hal hal yang berhubungan dengan hak warga kurang mampu .
Salah satu warga yang dari keluarga Pak Sunggul Siregar merasa bingung dan heran, bantuan Sosial dalam mengatasi kemiskinan itu dinilai banyak diberikan tidak tepat sasaran kepada orang yang sangat membutuhkan, Pada hal Sistim pelaksanaan VERIVIKASI & FALIDASI Data yang hampir tiap tahun di lakukan di setiap Kelurahan sdh cukup akurat dengan Diawali pengumpulan Data dari kepling- Proses Penilayan dari Dinsos- Muskel di Kelurahan .
“Hal ini menarik perhatian saya sebagai wakil dari pada Rakyat untuk segera terjun kelaparan untuk menyelidiki kebenaran dari Informasi ini. Dan dari hasil kunjungan saya warga ini salah satu Warga yang sangat POTENSI terdaftar sebagai penerima BanSos dari pemerintah, tentunya dari peraturan yang di keluarkan dari menteri sosial sebagai persyaratan penerima bantuan hampir semua memenuhi ,mulai dari Lantai masih Tanah , dinding rumah masih kayu dll,”pungkas Renville.
“Untuk ini Kami berupaya akan mendaftarkan warga ini untuk segera mendapatkan bantuan sosial dah sekaligus untuk kita ajukan untuk proses beda Rumah yang anggarannya juga di sediakan oleh APBD Kota Medan tiap Tahunnya.
Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat harus sudah mendaftar atau masuk terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial,”lanjutnya.
Renville juga menjelaskan,Untuk mendapatkan itu masyarakat harus sudah terdaftar dalam DTKS dan itu bisa daftar atau mengecek langsung melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau melalui link resmicekbansos.kemensos.go.id yang diakses secara online.
“Untuk bidang pangan, sambung Renville, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH. Sedangkan bidang kesehatan Pemko Medan sudah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022,”ujarnya
“Sekarang, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK. Jadi jangan takut jika sakit belum punya BPJS atau BPJS tidak aktif bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. “Ungkapnya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dan untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).(JB)
0 Komentar