Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Perda Inovasi Daerah Kota Medan Disahkan

23 Agustus 2023 | Rabu, Agustus 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-18T01:59:03Z
DPRD Kota Medan gelar Rapat Paripurna, setujui Ranperda Inovasi Daerah menjadi Perda (ft: JB)

detik86news.com, Medan | DPRD kota Medan kembali melanjutkan Rapat paripurna tanggapan/jawaban Wali Kota Medan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Inovasi Daerah dan resmi mencabut skors pada 19 September 2022 yang lalu.

Penyampaian Laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatangan/ pengambilan keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, S.E. pada Selasa (22/8/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis no.2 Medan.

Turut hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, S.E., Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, S.E., Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan dan Sekwan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.
 
Selain itu kegiatan ini juga dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, S.E., M.M, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para anggota dewan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.

Ketua Pansus Ranperda Habiburrahman Sinuraya, S.ST

Ketua Pansus Ranperda Habiburrahman Sinuraya, S.ST,  selaku ketua panitia khusus ranperda setelah menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus, mengusulkan agar walikota Medan dalam program 10.000 CCTV segera menerapkan pasal 5 ayat 1 huruf C dan ayat 4 Peraturan Walikota Medan nomor 86 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan close sirkuit televisi yang mengharuskan para atau Billboard reklame untuk memasang CCTV dan menyerahkan IP address ke Pemko Medan.

"Hal ini merupakan inovasi Medan untuk memantau sarana umum dan mencegah hal-hal buruk yang tidak diinginkan seperti perampokan ketertiban umum, di sisi lain penerapan inovasi ini adalah penghematan anggaran dalam pengadaan CCTV yang dicanangkan, untuk itu kami berharap Walikota Medan segera menerapkan syarat bagi pelaku usaha reklame atau Billboard yang memakai tanah aset kota Medan untuk mengharuskan memasang CCTV," ungkapnya.

Juru bicara Fraksi Demokrat Ishaq Abrar M Tarigan


Mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Margaret MS Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya, disampaikan Margaret MS, mendesak agar setiap proposal inovasi daerah yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah, ASN maupun dari anggota masyarakat harus diverifikasi dan dievaluasi secara ketat dan seksama sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Margaret MS menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan meminta segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tentang Inovasi Daerah, sehingga koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat dan mudah dalam menindaklanjuti setiap program- program yang akan dan sedang dilaksanakan.

Penyelenggaraan inovasi daerah harus tetap memperhatikan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kwalitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan,” kata Margaret.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Margaret MS




Sebagaimana diketahui, jelas Margaret, tujuan diterbitkannya Perda Inovasi Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah.

Atas tujuan tersebut, kata Margaret, Fraksi PDI Perjuangan berharap Perda tentang Inovasi Daerah dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, sehingga menjadi lebih efektif dan hemat biaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

"Sidang dewan yang terhormat setelah membaca menganalisa dan mempelajari tanggapan koreksi dan masukan khusus serta saran-saran yang kami jelaskan di atas khusus serta saran-saran yang kami jelaskan di atas maka fraksi PDI putuskan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Medan 2023," sebutnya.

Fraksi Golkar Modesta Marpaung


Dedi Aksari Nasution, S.T. dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam menyampaikan pendapat fraksi memberikan
saran supaya setiap supaya setiap OPD harus bisa memberi perubahan perbaikan kedepannya, memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat berkomitmen dalam memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.

"Fraksi gerinda berharap agar dapat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kota secara optimal guna mempercepat jawaban pemerintah kota medan Atas pemandangan maka kami menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah Medan tentang inovasi daerah dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan catatan-catatan saran dan kritik kami Sebutkan di atas," jelasnya.

Juru bicara Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution, S.T.


Mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd.menyampaikan lima saran dan tanggapan terhadap Ranperda Inovasi daerah Kota Medan dan Menyetujuinya.

"Pendapat kami dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim fraksi PKS menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Inovasi daerah untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Medan dengan memperhatikan dan melaksanakan masukan yang kami sampaikan," katanya. 

Juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul

Edwin sugesti Nasution, S.E, M.M,. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pendapat fraksi fraksi PAN DPRD kota Medan berharap dengan peraturan daerah kota Medan tentang inovasi daerah yang akan disahkan sebentar lagi pemerintah kota Medan dapat meraih kedua dua ajang penghargaan.

"Dengan mengucapkan Bismillahi di kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang inovasi daerah kota Medan untuk disahkan menjadi peraturan daerah kota Medan," tandasnya.

Juru bicara fraksi PAN, Edwin sugesti Nasution, S.E, M.M,.




Modesta Marpaung, A.M.Keb., S.K.M.
dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)  menyampaikan pendapat yang dalam pasal 386 ayat nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah penyelenggaraan pemerintahan daerah  dapat melakukan inovasi bentuk pembaharuan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

"Karena maju mundurnya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut sehingga tanpa inovasi tak ada kemajuan," sebutnya. 

"Sidang dewan yang terhormat kami berharap jika perdana renovasi daerah ini dapat secepatnya direalisasikan pada saat nanti akan memberikan untuk Kemajuan pembangunan di seluruh kecamatan dan kelurahan di kota Medan," paparnya.

Juru bicara Fraksi Nasdem T Edriansyah Rendy

Tengku Edriansyah Rendy, S.H., M.K.,M dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengatakan dengan keberadaan peraturan daerah ini fraksi Nasdem DPRD kota Medan berharap Pemko Medan akan semakin berbenah dengan peningkatan inovasi daerah untuk kemajuan Kota Medan sebab Perda ini memiliki posisi yang sangat strategis.

"Fraksi Nasdem DPRD kota Medan menerima dan menyetujui peraturan daerah kota Medan tentang inovasi daerah demikian pendapat fraksi kami," sebutnya.

Isak Abrar Mustafa Tarigan, M.I.P., dari Fraksi Partai Demokrat meyakini dengan adanya Peraturan daerah tentang inovasi daerah ini akan lahir inovasi-inovasi baru kedepannya tolak ukur nya nanti kita bisa lihat dengan semakin mudahnya akses masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan publik. 

Juru bicara Fraksi Gabungan Hanura, PSI, PPP Abdul Rani

Abdul Rani, S.H., dari Fraksi Partai Hanura PSI dan P3 dalam menyampaikan pendapat mengatakan
Berdasarkan data dan informasi yang ada sampai Tahun 2022 Medan sebagai ibukota provinsi Sumatera Utara belum mampu meraih kategori daerah inovasi menjadi kajian bagi pemerintah daerah untuk lebih dan menciptakan inovasi di daerah baik inovasi berbasis teknologi maupun non teknologi kota Medan.

"Setelah mendengarkan sekaligus hasil dari pembahasan panitia khusus peran Perda inovasi daerah ini Fraksi Partai Demokrat DPRD kota Medan menyetujui peran Perda ini untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah," jelasnya.

Kabag Persidangan DPRD Kota Medan Andreas Willy Simanjutak

Usai penyampaian pendapat  delapan  fraksi DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H. yang menjabat sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-undangan membacakan konsep keputusan tentang persetujuan Ranperda kota Medan.

Usai penandatangan persetujuan Ranperda Inovasi daerah, Bobby Nasution mengatakan,  sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 sampai dengan Pasal 390 menjelaskan,  inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Dalam mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan usaha, masyarakat dan pencipta inovasi daerah serta peningkatan daya saing daerah, " kata Bobby Nasution.

Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution

Mengakhiri Rapat Paripurna Inovasi daerah Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, S.E., menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah yang telah berusaha semaksimal mungkin sampai selesainya pembahasan. (Jb).

 
tutup Iklan
tutup Iklan