Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tetapkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Detik86
News.com, Medan|  DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Kota Medan yang disampaikan Pemko Medan untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar, Selasa (21/11/23) di gedung DPRD Medan.
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi - Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Kota Medan.


Persetujuan perda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dalam Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Kota Medan yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M, H Rajudin Sagala, S.Pd.I dan HT Bahrumsyah, S.H., M
H.

Rapat ini juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Wali Kota Medan , M. Bobby Nasution memberikan kata sambutan pada Rapat Paripurna.


Ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan ini dalam rangka memenuhi hak-hak anak, termasuk perlindungan anak terhadap kekerasan, perundungan, eksploitasi dan perlakuan menyimpang.

Dalam sambutannya usai penandatanganan  persetujuan bersama dilakukan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus. Sebab, bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

Dikatakan Bobby Nasution, penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang kesemuanya bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaannya tanpa terkecuali. Hal ini, ungkapnya, diatur dalam Pasal 20 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Sudari ST membacakan laporan pansus.
“Dalam UU No.35/2014 ini menyatakan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Bobby Nasution.

Selanjutnya, jelas Bobby Nasution, dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan negara, pemerintah dan pemerintah daerah  berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik atau mental.

Guna menjamin pemenuhan hak anak, bilang Bobby Nasution, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Berdasarkan hal itu, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan,” ungkapnya.
Juru bicara dari Fraksi PDIP, Wong Chun Sen & Fraksi Gerindra, Muhammad Khalil Prasetyo membacakan pendapat fraksi.


Selanjutnya, Bobby Nasution, Pemko Medan akan menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan Anak di Kota Medan yang telah disetujui itu kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat setelah menerima Ranperda tersebut dari Pimpinan DPRD Kota Medan melalui sekretaris DPRD Kota Medan untuk mendapatkan nomor registrasi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.,E dalam kesempatan ini mengatakan bahwa dengan telah ditandatangani Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan ini dapat menjadi tameng atau payung hukum untuk melindungi anak-anak di Kota Medan dari segala bentuk kekerasan.

“Baik kekerasan fisik maupun seksual, melindungi anak dari perundungan, eksploitasi anak, dan perilaku menyimpang, karena anak merupakan titipan dan masa depan bangsa,” kata Ketua DPRD Medan.

Juru Bicara dari Fraksi PKS, Abdul Latief Lubis & Fraksi PAN, Edwin Sugesti saat menyampaikan pendapat fraksi.


Sebelum penandatanganan persetujuan bersama, dilakukan penyampaian Laporan Panitia Khusus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak oleh Sudari, S.T, selaku Ketua Pansus. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Sudari, S.T., mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Kota Medan telah disahkan menjadi Perda Kota Medan. Perda ini merupakan penjabaran visi, misi dan program Wali kota, Wakil Wali Kota Medan bersama DPRD Kota Medan untuk mewujudkan masa depan Anak Bangsa.

“Masa depan suatu bangsa ditentukan dengan kualitas Anak Bangsanya. Suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika mereka dapat memberikan perlindungan yang layak pada generasinya sejak dini. Mereka adalah anak-anak yang membutuhkan perlindungan kasih sayang dan kesejahteraan lahir dan bathin sejak dalam kandungan,” kata Sudari.
Juru Bicara dari fraksi Golkar, Modesta Marpaung & Fraksi NasDem, T. edriandyah Rendy saat membacakan pendapat fraksi.


Diketahui, lanjutnya, bahwa usia anak merupakan tahapan terpenting dalam perkembangan manusia karena pada tahapan ini anak mengembangka  semua potensinya yang akan menentukan kualitasnya sebagai manusia pada masa dewasa nanti.

Begitu juga yang terjadi di Kota Medan, kata Sudari, berbagai permasalahan perlindungan anak yang masih terjadi di sini. Di antaranya adalah mengenai kekerasan terhadap anak berdasarkan Sistem Informasi Online Pelindung Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2021.

“Angka kekerasan anak di Kota Medan sampai november 2021 mencapai 69 kasus dengan jumlah korban 84 anak dimana 40 orang di antaranya adalah perempuan. Riskannya, 51 orang dari pelaku kekerasan adalah orang tua,” ungkapnya.

Disebutkan Sudari, Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2022 dalam pertimbangannya menyatakan anak adalah amanah dari karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Juru Bicara dari Fraksi Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan & Fraksi HPP, Renville Pandapotan Napitupulu saat membacakan pendapat fraksi.


Namun demikian, terkait dengan Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak memerlukan kajian yang mendalam dan konprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan ranperda ini argumentasi, filosofi, sosiologis dan yuridis guna mendukung penyusunan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dalam perjalanannya, ucap Sudari, ranperda ini sudah melalui beberpa kali tahapan pembahasan sejak pansus dibentuk pada 16 Januari 2023. Pembahasan yang dilakukan melibatkan pihak Pemko Medan melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hingga akhirnya pada 30 Oktober 2023, pihak pansus dan OPD Pemko Medan merampungkan dan menyelesaikan finalisasi Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini. Dimana diusulkan agar pemerintah daerah, masyarakat, lembaga masyarakat, peran orang tua, Kepolisian, TNI ad, akademisi, forum anak, Aliansi Peduli Anak dan Perempuan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak melalui kegiatan-kegiatan terkait.
Wali Kota Medan, M. Bobby Nasution menandatangani Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 


Selain itu berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak, pemenuhan hak-hak anak, termasuk upaya pencegahan, pengurangan resiko kekerasan, penanganan anak terhadap hukum, pendidikan, sosial, bimbingan agama, pelayanan kesehatan, eksploitasi, perlakuan salah dan lainnya.

“Harapan kita Ranperda ini dapat berjalan baik di Kota Medan, dan Pemko Medan kedepan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif,” pungkas Sudari ST.

Sedangkan dalam pembacaan pendapat 8 Fraksi DPRD Medan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranpeda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Kota Medan. Fraksi berharap Ranperda ini menjadi payung hukum atas hak-hak anak, termasuk upaya pencegahan, pengurangan risiko kekerasan fisik dan seksual, perundungan di sekolah, eksploitasi anak, perilaku menyimpang, dan penyalahgunaan terhadap obat-obatan terlarang.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE menandatangani Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.


Seperti pendapat Fraksi Partai Keadilan  Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan,  diantaranya terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak. Lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi angka stunting.

“Perlu kami sampaikan bahwa terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan haknya tanpa ada perlakuan yang diskriminatif,” kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Abdul Latief Lubis saat menyampaikan pandangan fraksinya.

Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak  yang mengacu pada kota layak anak dan mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak. Sehingga dapat terciptanya Kota di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga menandatangani Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.


“Kami (FPKS-red) dengan adanya aturan baru ini kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak dapat berkurang bahkan kasus ini bisa hilang sehingga Kota Medan menjadi Kota percontohan untuk Kota Layak Anak. Dengan berkurangnya kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak, hal ini menguatkan dalam proses pembangun sumber daya manusia yang berkualitas,” kata Latif.

Kemudian, Fraksi PKS meminta dengan diberlakukannya Perda ini, jangan ada lagi eksploitasi tehadap anak di jalan-jalan Kota Medan, terutama di persimpangan lampu merah.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan jika perda ini sudah diberlakukan,” harapnya.

Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini, angka stunting terhadap anak dapat berkurang di Kota Medan dan penanganan terhadap kasus stunting pada anak dapat lebih optimal.
Wakil Ketua DRPD Kota Medan, Rajuddin Sagala menandatangani Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.


“Kami juga berharap agar anak disabilitas di Kota Medan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak yang lain,” harapnya lagi.

Dalam persoalan ini, FPKS mendorong penyelenggaraan produk hukum ini di masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak.  Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 2.

Sedangkan dalam pendapat Fraksi Gerindra yang disampaikan R Muhammad Khalil Prasetyo, S T I M.Kom mengatakan bahwa hak anak menjadi catatan penting diperjuangkan. Apalagi, kasus pelecehan dan juga kekerasan seksual dapat dihindari.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah menandatangani Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.



Menurut catatan Fraksi Gerindra, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Kemudian pada tahun 2020 meningkat 221 kasus, menjadi 11.278. Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan pada tahun 2021 yang mencapai angka 14.517 kasus. Kenaikan berikutnya terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 16.106 kasus.

Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Masih menurut Muhammad Khalil Prasetyo, di Kota Medan tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Bahkan, Satgas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menginformasikan bahwa hingga Agustus 2023, ada 80 kasus yang ditangani. Sedikitnya kasus yang dilaporkan, maka itu menjadi hal buruk. Artinya, masih ada ketakutan masyarakat atau korban untuk melapor.
Kabag Persidangan dan Perundang - Undangan DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak membacakan hasil rapat paripurna.


Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin paham bahwa ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan. Sebagai ulaya awal dalam pencegahan kasus ialah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan adanya sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan.

Sama halnya Informasi dari Direktur Ditreskrimum Polda Sumut bahwa kasus penelantaran terhadap anak tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus. Sedangkan 2023 mulai Januari ke Juni berjumlah 38 kasus.

Sementara untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus. Untuk di tahun 2023 dari Januari hingga Juni sebanyak 3 kasus. Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus. Sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 253 kasus. Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus. Pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik juga terus ditingkatkan.
Pimpinan DPRD Kota Medan & Wali Kota Medan foto bersama seusai Rapat Paripurna.


Upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dalam upaya pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya.

Di akhir pendapat, Fraksi Gerindra menyampaikan kritik dan saran agar Pemko Medan mampu mengatasi banyaknya kasus eksploitasi anak, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, anak-anak jalanan, kemudian isu pendidikan anak-anak di Kota Medan. Dengan lahirnya produk hukum ini kelak harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Medan dalam mewujudkan cita-citanya. Ranperda dinilai sangat penting dalam upaya kita melindungi masa depan anak-anak di Kota Medan yang hari ini sangat memprihatinkan khususnya terkait keberlangsungan pendidikan mereka.

Selanjutnya Fraksi Gerindra meminta agar Pemko Medan segera melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak agar angka kekerasan tersebut dapat menurun atau bahkan hilang. Banyaknya delik aduan kepada Komnas perlindungan anak terhadap kekerasan anak di Kota Medan membuat Kota Medan menjadi zona merah.  Fraksi Gerindra berpendapat bahwa Medan yang katanya sebagai Kota ramah anak  masih sekadar jargon tanpa ada upaya penanganan serius dari pemerintah kota medan. Untuk itu Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan melalui dinas terkait agar bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam meminimalisir zona merah. (*JB)

Posting Komentar

0 Komentar