Detik86 news com,Medan – DPRD Medan menyatakan mendukung penuh kebijakan Walikota Bobby Nasution untuk memberlakukan parkir gratis tepi jalan di seluruh wilayah ibukota Provinsi Sumatera Utara, terkecuali di wilayah-wilayah e-parking (parkir elektronik).
Tapi Dinas Perhubungan kota setempat, kata anggota DPRD Medan, perlu memberi pengawasan ketat dalam pelaksanaan parkir gratis di lapangan agar tidak terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dan juru parkir (jukir) di lokasi non e-parking.
Karena siapa yang mengawasi kalau nantinya tetap ada jukir di lokasi non e-parking, kata anggota DPRD Medan Hendra DS, Rabu 3/4/2024.
Dicontohkannya, seperti di kawasan Jalan Kartini, di warkop-warkop sekitaran Jalan MT Haryono, Plaza Medan Mall dan lokasi-lokasi lainnya di pinggiran kota.
Jangan sampai nanti terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dengan jukir yang tetap meminta uang parkir, tandas Hendra DS.
Hendra menyebut pengawasan terkait diberlakukannya gratis parkir ini sangat diperlukan. Sebab, dikhawatirkan tidak semua masyarakat dan jukir tahu mengenai kebijakan yang sudah berlaku sejak 2 April 2024 itu.
Di awal penerapan kebijakan pasti hampir selalu ada keributan yang terjadi, itu dikarenakan kurangnya sosialisasi, sebutnya.
Meski sudah jelas Pemko Medan mengumumkannya, pasti tidak akan tersampaikan 100 persen ke masyarakat maupun jukir, sebutnya lagi.
Makanya disini lah pengawasan dibutuhkan, sehingga tidak terjadi perdebatan, lanjut Ketua DPC Hanura Kota Medan ini.
Jika nanti masih ada ditemukan jukir liar di titik parkir konvensional, Hendra pun meminta pihak kepolisian untuk segera menindak para jukir tersebut.
Kebijakan ini kata Hendra, menunjukkan keberpihakan dan kepedulian Pemko Medan kepada masyarakat, jadi harus benar-benar dirasakan.
Kita tidak ingin kebijakan ini malah dimanfaatkan segelintir orang nantinya, pungkasnya.
Seperti diketahui, penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Hal ini dilakukan Pemko Medan lantaran banyaknya terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan.
“Jadi daripada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakat yang kita untungkan,” ujar Kadishub Kota Medan Iswar Lubis.
Dijelaskan Iswar, saat ini ada 145 titik e-Parking di Kota Medan.
Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada juru parkir (jukir) yang diberikan tanda pengenal khusus.
Sementara untuk di luar wilayah e-Parking, tidak ada lagi jukir, karena tidak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan.
SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih ada jukir yang mengutip, kita pastikan bahwa orang tersebut adalah jukir liar dan pungli, tegasnya. (BR)


Print Halaman Ini
0 Komentar