Dodi R Simangunsong : Masyarakat Juga Punya Kontribusi Pemikiran Hasilkan Perda

Detik86 news com, Medan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Fraksi Partai Demokrat Dodi Robert Simangunsong menilai, masyarakat juga memiliki kontribusi pemikiran dalam menghasilkan sebuah produk hukum.

Untuk itu ke depan diharapkan ada peran serta masyarakat dalam menghasilkan sebuah rancangan peraturan daerah
(Ranperda) sehingga hasilnya akan lebih maksimal.

Hal ini disampaikan Dodi Robert Simangunsong menyikapi penjelasan pengusul DPRD Kota Medan tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Perda (Propemperda) di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (16/5/2024).

“Jika melihat dari uraian naskah akademik, kami mencatat, penyusunan Propemperda, salah satu yang disarankan adalah perlunya peran serta masyarakat dalam rangka menjaring masukan terkait Ranperda yang akan dibentuk, hemat kami hal ini perlu menjadi perhatian,” sebut Dodi.

Masih menurut Dodi Robet Simangunsong yang kembali lolos menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 ini, setelah ditelaah Ranperda tentang tata cara penyusunan Propemperda yang diusulkan ini, pihaknya mengusulkan agar pada pasal 5 ayat 2 yang terkait dengan ranperda, agar dilampiri dengan penjelasan, naskah akademik yang lebih spesifik lagi.

Sebab kata Dobi, salah satu tahapan yang sangat penting untuk menghasilkan Perda yang baik harus mempedomani Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan. Sehingga terhindar produk hukum yang tumpang tindih.

Sedangkan usulan Ranperda tentang tata cara penyusunan Propemperda ini kami yakini merupakan yang sangatlah penting untuk dibahas dan di lanjutkan ke tahapan selanjutnya. Dengan harapan, kedepannya menjadi payung hukum serta acuan dalam penyusunan Propemperda,katanya.

Untuk itu kata Dodi lagi, pihaknya menyambut baik usulan Ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD Kota Medan tentang tata cara penyusunan
Propemperda yang disampaikan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan pada tanggal 22 April 2024 lalu.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan di Bapemperda DPRD Kota Medan yang telah mempersiapkan materi terkait Ranperda ini untuk dibahas bersama,” harapnya.

Nantinya, Perda yang disahkan mampu untuk menjadi transformasi sosial dan demokrasi di daerah. Sehingga perubahan yang sangat cepat dan tantangan di era ekonomi dan digitalisasi mampu menjawab perubahan yang ada, agar tantangan pembangunan yang berkelanjutan serta tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud, tandasnya.(BR)

Posting Komentar

0 Komentar