Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Rudapaksa Detik86 news com, BELAWAN – Seorang Residivis berinisial N alias Dede (45) Pelaku tindak pidana berulang yakni Kasus pemerkosaan (Rudapaksa) anak dibawah umur berhasil diungkap oleh Polres Pelabuhan Belawan pada saat menggelar acara konferensi Pers, Selasa 27 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 Wib, di gedung aula Mapolres Pelabuhan Belawan. Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH,SIK,MKP, didampingi oleh Kapolsek Belawan AKP Ponijo, Kasat Reskrim AKP Rifi, Humas AKP Edy Suranta SH, mengatakan bahwa kejadian Rudapaksa ini terjadi pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 21.59 Wib. “Berawal korban L (14) Warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan-Belawan, Kota Medan disuruh orang tuanya untuk membelikan rokok ke sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya.Kemudian korban bertemu dengan tersangka N alias Dede dengan modus menanyakan korban mau kemana. “Mau membeli rokok bapak, jawab korban kepada tersangka.”Kemudian Pelaku mengatakan Biar saya antar, kebetulan saya mau ke warung juga dan saya teman orang tua mu, kata tersangka kepada anak dibawa umur tersebut,”jelas Kapolres. Lanjut Kapolres,”Dengan rayuannya korban akhirnya menuruti kemauan si Pelaku dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor merk Zupiter.Ternyata bukan ke warung dibawa melainkan ke arah Medan Labuhan tempatnya di Pemakaman Umum tepatnya dibawah pohon pisang. “Kemudian saat dilakukan penangkapan oleh Tim kita, pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada sebelah kakinya,”tambah Kapolres. Sambung Kapolres,”Dalam kasus pemerkosaan atau Rudapaksa ini merupakan Residivis dengan perkara yang sama, dan pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan Rudapaksa terhadap anak dibawa umur dan pada tahun 2022 pelaku baru bebas keluar penjara. “Ancaman yang kami terapkan terhadap pelaku yaitu pasal 76 D untuk pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15:tahun,”pungkasnya.(Jb)
0 Komentar