KPU Kota Medan Tetapkan Jadwal Kampanye Terbuka






Detik86 news com, Medan -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jadwal kampanye terbuka pada pemilihan walikota -wakil walikota Medan tahun 2024.

Penetapan jadwal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah Kamis (17 10.2024.)

Selanjutnya Mutia Atiqah mengatakan KPU Kota Medan telah menetapkan jadwal kampanye terbuka bagi pasangan calon walikota wakil walikota Medan pada pillkada serentak 2024.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor :1456 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pilkada Walikota- Wakil Walikota Tahun 2024.

KPU Kota Medan menetapkan jadwal kampanye dimulai tanggal 3 Nopember 2024 dan yang berkampanye pada tanggal 3 Nopember 2024 itu adalah pasangan calon walikota wakil walikota Medan Nomor urut 3 H Hidayatullah-H A Yasir Ridho dan pada tanggal 10 Nopember untuk pasangan calon Nomor urut 1 serta pasangan calon selanjutnya.

Terkait lokasi kampanye ujar Mutia Atiqah KPU telah menetapkan empat lokasi lapangan yang ada dikota Medan dan masing -masing pasangan calon bebas memilih lapangan mana yang akan mereka gunakan .

Adapun empat lapangan itu adalah pertama Lapangan Ladon di kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Kedua Lapangan Pertiwi jalan Bilal Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat.

Ketiga Lapangan Sejati jalan Karya Jaya Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor.

Keempat Lapangan Rengas Pulau jalan Lingkungan XI Kelurahan Rengas Pulo Kecamatan Medan Marelan.

Menurut Mutia Atiqah dalam pelaksanaan kampanye terbuka masing- masing tim pasangan calon terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan tertulis pada Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan.

Selai itu surat pemberitahuan juga ditembuskan pada KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan.

“Jadwal dan lokasi kampanye telah kita sampaikan” pungkas Mutia Atiqah.(Jb)

Posting Komentar

0 Komentar