Bahrumsyah Desak Wali Kota Medan Terbitkan Perwal Baru soal Pembentukan Lingkungan

Foto : H.T Bahrumsyah, S.H.,  M.H., latar belakang kantor wali kota Medan.

 


Medan, detik86news.com – Legislator DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyoroti mandeknya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling). Ia menegaskan, hingga kini, pembentukan lingkungan di Kota Medan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Minggu (4/5/2025), anggota dewan dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan ini mengatakan bahwa sejak Perda disahkan, hanya aspek terkait Kepling yang dijalankan. Sementara, pembentukan dan penggabungan lingkungan belum terealisasi sama sekali.

“Perda ini sebenarnya memuat dua hal pokok, yaitu soal pembentukan lingkungan dan pengangkatan Kepling. Namun yang berjalan hanya soal Kepling, sedangkan pembentukan lingkungan sama sekali tidak jalan,” kata Ketua Fraksi PAN-Perindo tersebut.

Ia menambahkan, Perda tersebut secara jelas mengatur proses pemekaran maupun merger lingkungan. Seperti tertuang dalam Pasal 6 ayat (1), pemekaran dimaksudkan untuk menciptakan dua atau lebih lingkungan baru berdasarkan hasil penataan wilayah. Selain itu, Pasal 9 mengatur syarat minimal 150 kepala keluarga dan Pasal 10 menyebutkan luas wilayah minimal 1 hektare.

Menurut Bahrumsyah, masalah utama dari mandeknya proses ini adalah belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang secara spesifik mengatur soal pembentukan lingkungan. “Yang ada hanya Perwal soal Kepling. Jadi, tidak heran jika aspek lingkungan tidak berjalan,” tegasnya.

Situasi ini berdampak pada beban kerja yang tidak merata di antara para Kepling. Bahrumsyah mencontohkan, di Kecamatan Medan Marelan dengan jumlah penduduk sekitar 200 ribu jiwa hanya ada 100 Kepling. Artinya, satu Kepling harus menangani sekitar 2.000 warga. Sementara itu, di Medan Belawan, satu Kepling hanya menangani sekitar 700 warga.

Ironisnya, lanjut dia, ada lingkungan yang bahkan tidak memiliki warga namun tetap memiliki Kepling. Karena itu, Bahrumsyah menilai sudah saatnya Wali Kota Medan mengeluarkan Perwal baru yang mengatur pedoman pembentukan lingkungan sesuai amanat Perda.

Ia juga menyebut, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan pembentukan atau penggabungan lingkungan. Menurutnya, pesta demokrasi sudah selesai sehingga data kependudukan tidak lagi digunakan untuk kepentingan politik.

“Jadi, tahun 2029 nanti kita sudah bisa menggunakan data yang baru. Kemarin belum bisa dilakukan karena data masih dipakai untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT), dan penentuan TPS,” pungkasnya.(Joni Barus Jahe).

Posting Komentar

0 Komentar