![]() |
Paul Mei Anton(ft) |
Medan, detik86news.com - Komisi 4 DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk belajar dari Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi dalam mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). Pasalnya, mengurus PBG di Medan begitu lama, sehingga masyarakat terkendala dalam membangun bangunannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap, dan Satpol PP. "Banyak bangunan yang belum ada PBG-nya tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD untuk menambah pemasukan Pemko Medan," kata Paul.
Politisi PDI Perjuangan itu memberikan kritikan agar Pemko Medan dapat belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi. "Silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG di Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi, karena di sana pengurusan PBG cukup mudah dan cepat," kata Paul. Ia menambahkan bahwa Pemko Medan harus mempercepat pengurusan PBG Kota Medan dan tidak menimbulkan permasalahan.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi 4, Lailatul Badri, yang mengungkapkan bahwa Dinas PKPCKTR harus berubah dalam sistem manajemennya karena dinas ini selalu mempersulit pengurusan PBG. "Kami harap ke depan, mohonlah berubah sistem manajemen di Dinas PKPCKTR," kata politisi PKB itu. Ia juga menambahkan bahwa persoalan PBG di Kota Medan telah menimbulkan permasalahan tanpa ada solusi.(BR).
0 Komentar