Pendirian reklame produk salah satu merek rokok tanpa izin dinilai melanggar aturan atau menantang Pemko Medan, ujar Lailatul Badri kepada wartawan saat melakukan peninjauan pendirian reklame tanpa izin, Selasa (15/7/2025).
Selain Lailatul Badri, peninjauan dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution dan Zulham Efendi.
Turut hadir pihak Satpol PP, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Camat dan Lurah setempat.
"Tindakan tegas perlu dilakukan kepada yang sengaja melanggar hukum guna memberi efek jera," ungkap Lailatul Badri asal politisi PKB itu.
Pernyataan Lailatul Badri merupakan kesepakatan tim yang hadir terutama Komisi IV. Maka saat itu juga, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak minta kepada Satpol PP supaya membongkar reklame setelah melalui SOP berupa peringatan.
"Keberadaan reklame ini sudah merusak tatanan estetika kota karena berdiri serabut di bahu jalan," ujar Paul.
Bahkan kata Paul, retribusi dari izin reklame tidak masuk PAD sehingga jelas merugikan Pemko Medan. "Kita harapkan dan patut ditindak tegas. Dinas PKPCKTR dan juga Satpol PP diminta supaya memaksimalkan pengawasan sehingga tidak terulang lagi kejadian yang sama," tegas Paul. (BR).


Print Halaman Ini
0 Komentar