Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan US$2,9 Juta, Kejati Sumut Setor ke Kas Negara

Press rilis pembayaran uang pengganti atas perkara terpidana pembalakan liar Adelin Lis. Rabu (3/9)| (ft :ist)








Medan, detik86news.com - Sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti atas perkara terpidana pembalakan liar Adelin Lis. 

Dari eksekusi tersebut, berhasil disetorkan ke kas negara dana sebesar Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) serta mata uang asing sebesar US$2.938.556,4 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam dolar Amerika). 

Pembayaran dilakukan oleh pihak keluarga terpidana kepada Jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Rabu (3 /9/2025).

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.

Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan kepada media bahwa pembayaran uang pengganti tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. 

Dalam putusan tersebut, Adelin Lis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 (seratus sembilan belas miliar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$2.938.556,24.

Sejalan dengan amar putusan, apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda terpidana disita, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. “Dari seluruh proses perhitungan, pada Selasa 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 melalui pihak keluarganya,” terang Husairi.

Pembayaran tersebut selanjutnya disetorkan Jaksa Eksekutor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut Husairi, penyelesaian perkara Adelin Lis sejak awal memang mendapat sorotan aparat penegak hukum hingga pemerintah pusat. Karena itu, pelunasan uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara sekaligus memulihkan keuangan negara.

“Sebagaimana arahan pimpinan, Kejaksaan berkomitmen memastikan setiap penegakan hukum berjalan sejalan dengan kepastian hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Husairi. ( rel/ jb).


Posting Komentar

0 Komentar