![]() |
| Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat menangkap Selamat Ang,Selasa, [09/09/2025] |
Semangat tersebut terbukti pada Selasa, [09/09/2025].pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Bertempat di Jalan HM Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, tim berhasil mengamankan Selamat Ang, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap setelah tim Tabur Kejati Sumut menerima informasi masyarakat mengenai keberadaannya di Tanjung Balai. Setelah dilakukan observasi dan memastikan kebenaran informasi, tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Hasilnya, Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terpidana Selamat Ang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 pada tingkat kasasi, dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai eksekutor.
Namun, setelah putusan inkrah, Jaksa sempat kesulitan mengeksekusi karena terpidana menghindar dan bersembunyi selama bertahun-tahun. Kondisi ini dinilai menghambat proses eksekusi dan berpotensi mengganggu kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan.
Lebih lanjut, Husairi menyampaikan arahan pimpinan bahwa pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana akan terus dilakukan kapan pun dan di mana pun. “Upaya ini demi mewujudkan kepastian hukum. Karena itu, kami tegaskan sekali lagi: tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.(Rel).


Print Halaman Ini
0 Komentar