Penimbunan mangrove tersebut belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
Hadi Suhendra meminta keterangan dari pihak OPD Pemko Medan melalui DLH Suci dan Plt Lurah Sicanang, Siska Sihite terkait penimbunan rawa dan tanaman mangrove belum memiliki izin. Hadi Suhendra dan Paul MAS perintahkan kepada OPD terkait untuk menghentikan kegiatan penimbunan.
Saat ini, kata Hadi, warga Belawan sedang berjuang mengatasi banjir rob. Resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh PT Desi Berkah Utama belum memiliki izin AMDAL.
Terkait hal itu, Hadi Suhendra minta Pemko Medan bertindak tegas menghentikan aktifitas penimbunan. Kemudian lahan tadi difungsikan menjadi resapan air dan tanah timbun digali kembali.
"Kita tidak peduli siapa beking pengusahanya. Ini ada alat berat yang ada tulisannya milik salah satu lembaga. Kita harapkan sebagai salah satu aparatur negara harus ikut menjaga ketentuan dan aturan di Negara kita ini," sebut Hadi Suhendra.
Sementara itu Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak berharap pengusaha kiranya taat dengan aturan. "Kita tidak anti investasi tetapi pengusaha harus ikuti ketentuan yang ada. Aturan tidak dilanggar dan PAD kita pun meningkat," harapnya. (BR).


Print Halaman Ini
0 Komentar