Medan,detik86news.com - Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mengaku kecewa terhadap sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan pembiaran terhadap penimbunan mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Penimbunan mangrove, kata Hadi, jelas-jelas terbukti tidak memiliki izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
Namun hingga saat ini, Pemko Medan tidak juga menghentikannya dan membiarkan aktivitas penimbunan tersebut terus berlanjut.
"Kita kecewa sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ini telah melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan Mangrove oleh PT DBU tidak juga dihentikan dan dibiarkan oleh Pemko Medan," ucap Hadi, Kamis (9/10/2025).
Hadi mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Medan, secara langsung melalui pesan pribadi. Akan tetapi, Rico Waas memilih diam dan tidak merespon laporan yang disampaikan Hadi Suhendra.
"Kita sudah coba komunikasi sama Pak Wali melalui WhatsApp pribadi, tetapi tidak ada respon dari beliau," ujarnya.
Hadi Suhendra pun menilai Rico Waas memilih diam dan tidak bertindak karena merasa takut untuk bersikap dalam masalah ini. Mengingat, aktivitas penimbunan Mangrove di Belawan Sicanang dilakukan oleh PT DBU diduga dibekingi oleh orang-orang 'kuat'.
Dikatakan, penimbunan mangrove telah berjalan selama satu minggu belakangan. Warga menjadi sengsara karena banjir sangat parah yang ditimbulkan di kawasan tersebut.
Hadi mengaku telah berkomunikasi terkait izin AMDAL aktivitas penimbunan mangrove kepada Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlayabana. Pemko Medan berjanji akan segera menyurati pihak perusahaan, sementara aktivitas penimbunan sudah mau selesai. (BR).


Print Halaman Ini
0 Komentar