Menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa beban finansial yang memberatkan, kata Kasman di gedung dewan, Senin (13/10/2025).
Kasman mengatakan, masih banyak warga Kota Medan dan daerah lain yang menunggak iuran bukan karena tidak mau membayar, melainkan karena kondisi ekonomi yang sulit.
“Kita harus melihat persoalan ini secara manusiawi. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, penghasilan tidak menentu, atau mengalami kondisi darurat ekonomi. Kalau iuran mereka dihapuskan, tentu akan sangat membantu dan mengembalikan hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kata Kasman sejak awal memperjuangkan upaya penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar tidak menjadi beban masyarakat.
Kasman menilai, kebijakan penghapusan tunggakan sejalan dengan semangat Universal Health Coverage (UHC) yang tengah diperjuangkan pemerintah daerah. Dengan UHC, setiap warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
“Langkah ini bukan hanya soal keringanan administrasi, tapi juga bentuk nyata keadilan sosial. Negara hadir menolong rakyat yang kesulitan, bukan menambah beban mereka,” tegasnya. (BR).


Print Halaman Ini
0 Komentar