![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/2/2026), |
DETIK86NEWS.COM, MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara resmi mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/2/2026), yang dinyatakan kuorum setelah dihadiri 31 dari total 50 anggota DPRD Kota Medan.
“Dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Medan sebanyak 50 orang, telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 31 orang, sehingga rapat paripurna dinyatakan kuorum dan resmi dibuka serta terbuka untuk umum,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I.
Agenda rapat membahas penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang merupakan inisiatif DPRD.
Soroti Keluhan Warga Saat Sakit
Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, SE, selaku pengusul Ranperda, menegaskan bahwa perubahan perda ini berangkat dari realitas keluhan masyarakat yang terus berulang terkait pelayanan kesehatan.
“Rakyat Kota Medan banyak yang capek, bukan capek karena bekerja, tetapi capek berjuang saat sedang sakit,” tegas Afif Abdillah dalam rapat paripurna.
Ia memaparkan sejumlah keluhan yang dialami warga, mulai dari keterbatasan kamar rawat inap sehingga pasien harus berjam-jam menunggu di Instalasi Gawat Darurat (IGD), lambannya tindakan medis meski pasien telah dirawat, hingga pasien yang dipulangkan sebelum pulih sepenuhnya.
Selain itu, DPRD juga menerima aduan terkait rujukan rumah sakit yang dinilai berbelit-belit, kekosongan obat, serta dugaan pasien diarahkan menjadi pasien umum atau diminta deposit dengan alasan menunggu persetujuan BPJS.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi penghinaan terhadap martabat warga Kota Medan di saat mereka paling lemah,” ujarnya.
Dorong UHC Premium dan Kepastian Hukum
Dalam Ranperda tersebut, DPRD Kota Medan mendorong penguatan Universal Health Coverage (UHC) Premium, agar jaminan kesehatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“UHC tidak cukup hanya aktif. UHC harus terasa sebagai rasa aman bagi masyarakat Kota Medan,” kata Afif.
Ia menilai Perda Nomor 4 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, perubahan paradigma pelayanan kesehatan, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang cepat, adil, dan bermutu.
“Di Medan tidak boleh ada pasien kelas dua. Semua masyarakat Kota Medan adalah pasien prioritas,” tegas Afif Abdillah.
Usulan perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini diajukan lintas fraksi, yakni Afif Abdillah, SE (Fraksi NasDem), Henri John Hutagalung (Fraksi PDI Perjuangan), Edwin Sugesti, S.M., M.M. (Fraksi PAN–Perindo), Datu Iskandar Muda, A.Md (Fraksi PKS), Zulhamendi, S.Pd.I (Fraksi PKS), serta Ahmad Afandi Harahap (Fraksi Demokrat).
Rapat paripurna selanjutnya diskors hingga Selasa, 10 Februari 2026, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tersebut.
“Rapat paripurna diskors sampai tanggal 10 Februari 2026 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan,” tutup Rajudin Sagala. (JB)

Print Halaman Ini
0 Komentar