Eksekusi Pasar Sambas Ditunda, Pedagang: Terima Kasih Kapolrestabes dan DPRD Medan




MEDAN,DETIK86NEWS.COM  - Eksekusi pengosongan dan penyerahan Lantai II Pasar Sambas, Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, resmi diundur hingga selesai Lebaran atau Idulfitri 2026.

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan dibantu personel kepolisian Polrestabes Medan sedianya merencanakan eksekusi pengosongan pada Rabu (4/2/2026). Namun, eksekusi akhirnya ditunda karena mempertimbangkan rasa kemanusiaan.

Penundaan tersebut disambut baik para pedagang Pasar Sambas terutama yang berjualan di lantai II. Bahkan, tidak sedikit dari mereka mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu hingga eksekusi ditunda.

Salah satunya Lina Tan, seorang pedagang Pasar Sambas. Ia mengaku lega dengan penundaan eksekusi ini. Lina mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

"Bapak Kapolrestabes Medan, Pak Calvijn, atas peran dan kepeduliannya, eksekusi yang semula dijadwalkan kemarin akhirnya ditunda. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada beliau," ucap Lina kepada Wartawan, Kamis (5/2/2026).

Lina pun mengaku bersyukur karena para pedagang masih bisa berdagang hingga selepas Imlek dan Idulfitri 2026. Tak lupa, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, yang juga sudah membantu penundaan eksekusi Pasar Sambas.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Ketua DPRD Kota Medan karena telah membantu kami sehingga rencana pengosongan dan pengusiran pedagang ditunda," ujarnya.

Lina pun menceritakan, sebelumnya para pedagang sempat diultimatum oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk segera mengosongkan lapak jualan di Lantai II Pasar Sambas dalam kurun waktu hanya empat hari.

"Tenggat waktu yang singkat tersebut tentu memicu keresahan bagi para pedagang, karena menurut para pedagang tidak mungkin memindahkan barang dagangan dalam tempo waktu sesingkat itu," ujarnya.

Karena kondisi terdesak, Lina menghubungi Ketua DPRD Medan dan meminta bantuan supaya dapat menyurati Polrestabes Medan, PN Medan, serta PUD Pasar Medan untuk menunda rencana pengosongan.

"Alhasil pihak PN Medan, PUD Pasar Kota Medan, dan Polrestabes Medan menunda eksekusi pengosongannya kemarin. Tak hanya saya, para pedagang yang lainnya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan, Ketua DPRD Medan, dan juga PUD Pasar Kota Medan," tuturnya.

Lebih lanjut, para pedagang, kata dia, juga berterima kasih kepada Ketua PN Medan karena sudah bersikap arif dan bijaksana dalam keputusan penundaan eksekusi.

"Kami juga mengapresiasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim, anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, serta jajaran pengurus dan kader DPC PDI Perjuangan Kota Medan yang terjun membantu dan mengawal aspirasi pedagang," ucap Lina.

Untuk diketahui, rencana eksekusi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026 berkenaan dengan perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2023/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.

Lahan lantai 2 Pasar Sambas diketahui digugat kepemilikannya sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No. 9. (BR).



Posting Komentar

0 Komentar