Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar dalam Dugaan Korupsi Proyek KSPN Danau Toba I

24 Februari 2026 | Selasa, Februari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T06:49:59Z
Pengembalian kerugian negara Rp13,18 miliar dari PT Hutama Karya terkait dugaan korupsi proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Danau Toba Tahun Anggaran 2022.


DETIK86NEWS.COM, MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar dari PT Hutama Karya (Persero) terkait perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Senin (23/2/2026) di Kantor Kejati Sumut, Medan. Nilai kerugian negara didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik yang dilibatkan dalam penyidikan.

Proyek konstruksi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161,58 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara yang kemudian dihitung oleh ahli sebelum dikembalikan oleh pihak penyedia jasa.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menyebut Puji Nur Utomo, yang menjabat sebagai Project Manager PT Hutama Karya saat proyek berlangsung, telah meninggal dunia pada Juli 2025.

Uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia. Kejati Sumut menegaskan pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari pemulihan keuangan negara dan tidak menghapus proses pidana. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut (R Ed JB)

 
tutup Iklan
tutup Iklan