KARO,DETIK86NEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone yang terjadi di sebuah penginapan di Desa Sumbul. Seorang pria berinisial FS(42) diamankan petugas di kediamannya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (10/2/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Ruslan (48), warga Dusun IX, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
“Korban bersama dua anaknya saat itu sedang menginap di Penginapan Rumbuk Bersih, Desa Sumbul. Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati tiga unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di meja untuk diisi daya sudah tidak berada di tempat,” ujar Kasat, Senin(11/2) pagi di Mapolres.
Adapun tiga unit handphone yang hilang masing-masing 1 unit Vivo V50 Lite, 1 unit iPhone 13, dan 1 unit Poco M3 Pro. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB, saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan 1 unit iPhone 13 milik korban di sebuah konter ponsel di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe.
Dari hasil interogasi terhadap pemilik konter, diketahui bahwa handphone tersebut diantar oleh seorang pria untuk diperbaiki dengan maksud membobol kata sandi. Petugas kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FS, yang juga dikenal dengan alias A.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, petugas mengetahui identitas terduga pelaku. Selanjutnya pada Selasa dini hari, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Sumber Mufakat,” jelas AKP Eriks.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 13 warna hitam, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah baju warna merah yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP 2023 tentang tindak pidana pencurian pemberatan, pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum maupun penginapan. Polres Tanah Karo, khususnya Satreskrim, akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(Jb).
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satreskrimpolrestanahkaro


