Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

DPRD Medan Desak Sanksi Tegas bagi 471 ASN Bolos Kerja Pasca Libur Idulfitri

30 Maret 2026 | Senin, Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T10:06:57Z
Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus SE,MAP


Medan, detik86news.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP mengaku geram dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan bolos kerja pada hari pertama usai libur nasional dan cuti bersama perayaan Nyepi dan Idulfitri.

Tercacat sebanyak 471 ASN di lingkungan Pemko Medan diketahui bolos pada hari pertama kerja pasca libur nasional serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H sejak 18-24 Maret 2026.

"Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan, mereka bolos kerja setelah libur panjang. Apa masih kurang libur satu minggu untuk mereka, saya rasa hal ini harus jadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan," ucap Robi Barus, Kamis (26/3/2026).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini menuturkan, sikap 471 ASN di lingkungan Pemko Medan bolos kerja pascalibur panjang telah menciderai hati rakyat.

"Saat Nyepi dan Idul Fitri kemarin, ada banyak pegawai swasta yang hanya libur satu atau dua hari. Sementara, ASN yang digaji dengan uang rakyat malah masih bisa bolos kerja setelah libur panjang selama satu minggu. Apa ASN ini tidak malu, tindakan 471 ASN Pemko Medan ini telah melukai hati rakyat," ujarnya.

Untuk itu, Robi Barus meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan sanksi tegas kepada 471 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447H.

"Kita tidak mau 471 ASN ini hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran ataupun pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Beri mereka sanksi yang jauh lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat/golongan," kata Robi. 

Dikatakannya, sanksi tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan. Tindakan tegas tersebut juga sebagai bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat yang terluka atas sikap 471 ASN tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengungkapkan, sebanyak 471 orang atau 2 persen ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Dikatakan Subhan, total ASN yang masuk kerja sebanyak 20.883 orang atau 93 persen. Seluruh ASN tersebut hadir secara fisik dan mengikuti apel di perangkat kerja masing-masing.

Subhan menerangkan, selain 471 orang tersebut, terdapat sejumlah ASN lainnya yang tidak hadir, yakni tidak hadir karena cuti sebanyak 343 orang, tidak hadir karena sakit sebanyak 264 orang, tugas belajar sebanyak 16 orang, tugas luar sebanyak 61 orang, dan alasan sah lainnya sebanyak lima persen dari total jumlah ASN. (BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan