Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Opsen MBLB Dongkrak PAD Sumut, Realisasi 2025 Lampaui Target hingga 50 Persen

31 Maret 2026 | Selasa, Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T15:15:57Z
Disperindag Sumut saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (31/3/2026).

Medan, detik86news.com – Kebijakan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai menunjukkan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara (Sumut). Pada 2025, realisasi PAD dari sektor pertambangan mencapai Rp4,5 miliar atau melampaui target Rp3 miliar.

Capaian tersebut menjadi yang pertama sejak Pemprov Sumut mulai menerima bagi hasil dari sektor pertambangan melalui skema opsen pajak sebesar 25 persen.

Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut, Hasan Basri, mengatakan peningkatan tersebut menandai awal kontribusi nyata sektor pertambangan terhadap kas daerah.

“Dari target Rp3 miliar, realisasi mencapai Rp4,5 miliar pada 2025. Ini menjadi awal penerimaan dari opsen pajak pertambangan,” ujar Hasan dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemprov Sumut belum memperoleh pendapatan langsung dari sektor tersebut, sehingga kebijakan opsen menjadi instrumen penting dalam meningkatkan fiskal daerah.

Dari sisi potensi, Sumut memiliki 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, terdiri dari 44 IUP Operasi Produksi, 19 IUP Eksplorasi, dan 168 izin penambangan batuan.

Untuk mengoptimalkan sektor ini, Pemprov Sumut melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha tambang melalui penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas tenaga kerja.

Namun demikian, persoalan tambang ilegal masih menjadi tantangan. Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum, sehingga penanganannya bergantung pada koordinasi dengan aparat penegak hukum, disertai pemetaan wilayah tambang ilegal sebagai dasar penentuan prioritas pengawasan. (JMC)


 
tutup Iklan
tutup Iklan