![]() |
| Ketua Pansus LKPJ, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., menyampaikan catatan strategis hasil pembahasan bersama OPD untuk ditindaklanjuti Pemko Medan. Senin (27 April 2026) |
Medan, detik 86news.com - DPRD Kota Medan menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Senin (27/4/2026). Rekomendasi tersebut menyoroti belum optimalnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) serta kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan Zulkarnain.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Drs. Godfried Effendi Lubis, menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama OPD memuat sejumlah catatan strategis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan.
“Sejumlah catatan penting kami sampaikan, termasuk optimalisasi PAD dan peningkatan kinerja OPD yang masih perlu diperbaiki,” ujar Godfried.
Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ dilakukan secara bertahap sejak awal April 2026 dan difinalisasi pada 27 April 2026. Hasilnya kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD.
Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Kota Medan tahun 2025 tercatat sekitar 82,26 persen dari target yang ditetapkan. DPRD pun mendorong penerapan digitalisasi pajak, termasuk penggunaan tapping box, guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Selain itu, DPRD juga memberikan rekomendasi lintas sektor, seperti peningkatan pelayanan kesehatan, pemerataan pembangunan pendidikan, serta penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Rekomendasi yang disusun mencakup berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, investasi, hingga penguatan UMKM,” kata Godfried.
Di sektor ketenagakerjaan, DPRD mendorong pembentukan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dan menekan angka pengangguran. Sementara di bidang kesehatan, dewan menyoroti pentingnya ketersediaan obat dan peningkatan fasilitas layanan di rumah sakit serta puskesmas.
Dalam dinamika rapat, sejumlah anggota dewan juga mengkritik laporan Pansus yang dinilai masih memiliki kekeliruan data serta belum tegas dalam memberikan rekomendasi, khususnya terkait kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).
Meski demikian, laporan Pansus akhirnya disetujui dan ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Kota Medan kepada pemerintah daerah.
Pada rapat paripurna lanjutan di hari yang sama, DPRD Kota Medan juga mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala dari Fraksi PKS. Sebagai penggantinya, DPRD menyetujui Sri Rejeki sebagai calon Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Wali Kota Medan untuk proses peresmian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ( JMC)
