![]() |
| Politisi PSI, Rochi Pasaribu, saat memberikan keterangan Pers, Rabu (15/4/2026). |
Tapanuli Tengah, detik86news.com – Dugaan praktik bermasalah dalam penguasaan lahan kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Politisi PSI, Rochi Pasaribu, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu.
Desakan ini muncul setelah adanya klaim pembelian lahan dari camat dan kepala desa yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan PT Gaharu Mas.
Rochi mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT Gaharu Mas yang mencakup tanah milik warga, khususnya Kelompok Tani Satahi Maju.
Lahan yang dipersoalkan mencapai 434 hektare dan disebut telah dikuasai sejak 2010. Lokasinya berada di Desa Makarti Nauli dan Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Ini harus ditelusuri secara serius. Apakah perusahaan memiliki HGU yang sah atau tidak. Kalau tidak, ini berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Rochi, Rabu (15/4/2026).
Ia juga meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi status hukum lahan tersebut.
Selain itu, Rochi mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait, termasuk mantan Camat Kolang yang kini menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, serta kepala desa setempat.
Menurut Rochi, pernyataan mengenai pembelian lahan dari camat dan kepala desa oleh Wahid Pasaribu perlu diklarifikasi secara terbuka, mengingat yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Tapanuli Tengah.
“DKPP harus turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik. Ini menyangkut integritas penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan penguasaan lahan oleh PT Gaharu Mas juga perlu diawasi melalui monitoring dan evaluasi menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gaharu Mas, Wahid Pasaribu, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. (JB)
