Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Pansus DPRD Medan Desak Pemko Ambil Alih PSU Contempo Regency Titi Kuning

09 Juni 2026 | Selasa, Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T07:40:02Z
Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan saat Rapat di gedung dewan, Senin (8/6/2026).



Medan, detik86news.com - Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan menuntaskan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di  Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. 

"Ambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Contempo Regency, karena langkah tersebut dinilai penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik masyarakat," ujar Muslim, anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan dì gedung dewan, Senin (8/6/2026).

Muslim menegaskan, pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan lingkungan setempat.

Rapat dihadiri Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus, anggota pansus Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Renvil Napitupulu dan Lailatul Badri, perwakilan pengembang, organisasi perangkat daerah terkait, camat serta lurah.

Menurut Muslim, persoalan PSU tidak hanya menyangkut administrasi aset, tetapi juga berkaitan dengan upaya penyelamatan aset negara yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset," kata Muslim.

Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan mencakup jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.

Anggota Pansus Margaret MS mengingatkan agar proses penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan Pemko Medan harus menunjukkan keberpihakan pada penyelamatan aset daerah dan tidak boleh kalah menghadapi pengembang yang mengabaikan kewajibannya.

"Pemko Medan tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal. Kalau memang PSU sudah wajib diserahkan sesuai aturan dan seluruh dokumen telah lengkap, pemerintah harus tegas menyelamatkan aset daerah. Jangan sampai aset yang menjadi hak masyarakat dan pemerintah justru dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan bisnis," tegas Azhari. (BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan