![]() |
| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ),Senin (6/7/2026) |
MEDAN, detik86news.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kali ini RJ diterapkan pada perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Deli Serdang.
Keputusan itu diambil Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH setelah menerima pemaparan ekspose dari Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH.,MH melalui zoom meeting, Senin (6/7/2026).
Perkara tersebut melibatkan tersangka Prianggodo dan korban Rani Tista yang merupakan istrinya. Peristiwa terjadi pada Jumat (24/4/2026) di Dusun IV Gang Keluarga, Desa Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan pemaparan, KDRT terjadi karena tersangka cemburu dan curiga kepada istrinya sehingga emosi dan melakukan penganiayaan.
Saat memimpin ekspose, Kajati Muhibuddin menilai pertikaian suami istri lumrah terjadi. Penegakan hukum melalui pemidanaan dihindari karena pasangan ini memiliki anak balita yang membutuhkan kehadiran kedua orangtuanya.
"Dengan mekanisme restoratif justice, Kejaksaan harus mampu membantu merawat keharmonisan dan keutuhan rumah tangga. Ini penting demi kepentingan dan masa depan keluarga," ujar Muhibuddin.
Penerapan RJ didasarkan pada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, pertimbangan kemanusiaan, serta dukungan keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat.
Dengan RJ, perkara ini diselesaikan secara damai tanpa dilanjutkan ke persidangan demi menjaga keutuhan keluarga. (JB)
