Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

PAN-Perindo Desak Digitalisasi Pajak, Tetap Setujui Ranperda APBD Kota Medan 2025

08 Juli 2026 | Rabu, Juli 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T06:07:41Z
Edi Saputra saat membacakan pendapat Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan,Selasa (7/7/2026).

Medan, detik86news.com  – Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menerapkan sistem pemungutan pajak berbasis digital untuk menekan kebocoran pendapatan daerah. Meski memberi sejumlah catatan, fraksi tetap menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Pendapat fraksi disampaikan Edi Saputra dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026). Rapat dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD.

Fraksi PAN-Perindo menilai belum tercapainya target pendapatan daerah menunjukkan penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) belum optimal.

"Realisasi pendapatan yang belum mencapai target menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah. Potensi PAD Kota Medan masih sangat besar," kata Edi Saputra.

Fraksi meminta Pemko Medan segera menerapkan sistem pemungutan pajak secara online agar kebocoran penerimaan dapat ditekan.

"Kami meminta sistem pemungutan pajak dilakukan secara online dan digital agar potensi kehilangan pendapatan daerah dapat diminimalkan," ujarnya.

Selain itu, fraksi meminta Pemko Medan memetakan kembali potensi PAD, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dan memperkuat pengawasan pajak serta retribusi.

Fraksi juga menyoroti rendahnya retribusi parkir tepi jalan. Dinas Perhubungan diminta menerapkan parkir meter berbasis digital, memperbaiki tata kelola parkir, dan menindak parkir liar.

Fraksi menilai tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran belum optimal.

"Besarnya SiLPA menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran perlu diperbaiki agar program lebih efektif dan anggaran terserap maksimal," kata Edi.

Fraksi meminta Pemko Medan mempercepat pembebasan lahan ruang terbuka hijau (RTH), penyelesaian Islamic Center, memastikan kelayakan penggunaan Lapangan Merdeka, serta memenuhi kebutuhan dokter spesialis di RSUD Bachtiar Djafar.

Fraksi juga mendorong evaluasi tarif bus listrik, percepatan meterisasi dan penambahan lampu penerangan jalan umum (LPJU), penguatan Program Medan Satu Data, serta penyaluran bantuan nelayan secara tepat sasaran.

Selain itu, fraksi meminta revisi regulasi Program Tebus Ijazah hingga jenjang SMA atau sederajat, mengevaluasi Program Keluarga Harapan Medan Makmur, serta memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi persampahan.

Di akhir pendapatnya, Fraksi PAN-Perindo menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. ( JMC)

 
tutup Iklan
tutup Iklan