Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕

Soal Plh Sekda, Muslim Harahap: Itu Kewenangan Wali Kota, DPRD Tak Bisa Intervensi

08 Agustus 2026 | Sabtu, Agustus 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-08T15:43:33Z
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap. ( ft : ist)

MEDAN,D86N – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, menegaskan penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan merupakan kewenangan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Menurut Muslim, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan kepala daerah tersebut. Namun, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung sesuai ketentuan.

“Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Plh Sekda Kota Medan merupakan kewenangan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Kita tidak bisa mengintervensi keputusan yang telah diambil,” ujar Muslim kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Meski demikian, Muslim berharap keputusan tersebut didasarkan pada kapasitas, kompetensi, dan rekam jejak pejabat yang ditunjuk.

“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Harapan kami, penunjukan Erfin benar-benar didasarkan pada kapasitas, kompetensi, serta kemampuannya menjalankan tugas sebagai Plh Sekda, bukan karena faktor lain,” tegasnya.

Muslim mengatakan, Sekda memiliki posisi strategis dalam membantu kepala daerah mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD) dan memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.

Karena itu, ia berharap Erfin mampu menjalankan tugas sebagai Plh Sekda secara profesional serta mendukung peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait Erfin yang tetap menjalankan tugas sebagai Inspektur Kota Medan selama mendapat penugasan sebagai Plh Sekda, Muslim menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang tugas dan fungsi masing-masing tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Selama tidak mengganggu tugas yang diemban dan tetap berjalan sesuai ketentuan, saya kira tidak menjadi persoalan,” katanya.

Muslim menegaskan, yang terpenting adalah pejabat yang ditugaskan mampu menjalankan amanah tersebut dengan baik dan membantu Wali Kota dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.

“Yang terpenting, penunjukan Erfin Fachrur Razi benar-benar dapat membantu Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan, meningkatkan kinerja birokrasi, serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Rel ed JB)

 
tutup Iklan
tutup Iklan