Medan, detik86news.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara dalam penataan dan pemulihan aset daerah.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Muhibuddin, SH., MH, Selasa (22/9/2026).
Rapat digelar secara virtual melalui Zoom dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut dan diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se-Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Muhamad Ilham Samuda meminta jajaran Kejari melakukan berbagai persiapan, terutama menyamakan persepsi, menentukan ruang lingkup, serta menyiapkan teknis kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Menurut dia, kerja sama yang akan ditandatangani dalam waktu dekat tersebut merupakan amanah dan tanggung jawab dalam mendukung pemerintah daerah melakukan penataan serta pemulihan aset.
Ia berharap aset-aset daerah yang berhasil ditata dan dipulihkan nantinya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemulihan aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegas Muhamad Ilham Samuda.
Rapat tersebut turut dihadiri para Kasubbid, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut.(JB).
