Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕

Sekwan Erisda Hutasoit Tekankan Sinergi, Akselerasi dan Integritas di Sekretariat DPRD Medan

06 November 2026 | Jumat, November 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T07:23:29Z
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Medan, Erisda Hutasoit SE saat menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Medan, Senin (2/11/2026

Medan, detik86news.com — Sehari setelah resmi menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Medan, Erisda Hutasoit SE langsung menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Medan, Senin (2/11/2026).

Dalam rapat tersebut, Erisda menyampaikan arahan bertajuk “Sinergi, Akselerasi, dan Integritas 2026” sebagai landasan penguatan tata kelola dan pelayanan di Sekretariat DPRD Medan.

Erisda menekankan pentingnya kerja bersama antarbagian untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD. Menurutnya, seluruh aparatur merupakan satu kesatuan sistem yang harus bekerja secara terkoordinasi.

“Kita adalah satu kesatuan sistem yang bekerja bersama,” ujar Erisda.

Ia menjelaskan, penguatan tata kelola Sekretariat DPRD Medan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni fondasi, optimalisasi, dan pematangan. Fondasi diarahkan untuk memperkuat kembali fungsi utama organisasi, optimalisasi untuk menghilangkan hambatan dan mempercepat pelayanan, sedangkan pematangan diarahkan untuk menghadapi agenda eksternal dengan standar integritas dan inovasi.

Untuk mendukung hal tersebut, Erisda membagi penguatan organisasi ke dalam empat pilar. Pilar pertama adalah Bagian Umum yang menangani tata usaha dan kepegawaian, rumah tangga, serta perlengkapan.

Penguatan administrasi tersebut didukung sejumlah sistem, antara lain presensi elektronik, e-Kinerja, MyASN, Simpeg, PPID, dan Whistle-Blowing System untuk mendukung pengawasan serta mitigasi benturan kepentingan.

Pilar kedua adalah Program dan Keuangan yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, verifikasi, serta akuntansi dan pelaporan. Proses tersebut didukung sistem seperti SIPD, AKIP, SAKIP, dan manajemen risiko.

Pilar ketiga adalah Persidangan dan Perundang-undangan yang mendukung penyusunan produk hukum dan pelaksanaan persidangan DPRD. Bagian ini mencakup kajian hukum, naskah akademik, rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, persidangan, risalah, serta kegiatan humas, protokol dan publikasi.

Sementara pilar keempat adalah Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan yang mendukung pelaksanaan fungsi DPRD, termasuk pembahasan KUA-PPAS, APBD dan perubahan APBD, raperda pertanggungjawaban, reses, hearing publik, pokok-pokok pikiran DPRD, serta kerja sama daerah.

Selain memperkuat empat pilar tersebut, Erisda menekankan empat langkah untuk meningkatkan kinerja internal. Keempatnya meliputi optimalisasi surat-menyurat, pemutakhiran standar operasional prosedur (SOP), penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta percepatan reformasi birokrasi.

Optimalisasi surat-menyurat diarahkan untuk mempercepat distribusi dan meningkatkan akurasi naskah dinas pimpinan. Pemutakhiran SOP dilakukan untuk memperjelas alur kerja dan mencegah tumpang tindih fungsi.

Sementara itu, penguatan SPIP diarahkan untuk memperkuat pengendalian dan mitigasi risiko. Adapun reformasi birokrasi ditujukan untuk membangun budaya kerja yang lebih efektif, inovatif dan berorientasi pada pelayanan.

Melalui arahan tersebut, Erisda menegaskan pentingnya profesionalisme aparatur Sekretariat DPRD Medan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi 50 anggota DPRD Kota Medan.(BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan