![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md, (ft) |
Medan, detik86news.com — Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, menegaskan perlunya penguatan perlindungan pasien dalam Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan. Salah satunya memastikan pasien gawat darurat mendapat pertolongan terlebih dahulu tanpa terkendala urusan administrasi dan biaya.
Hal itu disampaikan Sri Rezeki dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026).
Menurut Sri, pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis, tetapi juga kepastian waktu, biaya, dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,” kata Sri.
Politisi PKS tersebut mengatakan, pengajuan Ranperda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan sistem kesehatan nasional, termasuk setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kalau aturan di daerah tidak ikut dibenahi, kita akan terus tertinggal dari kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Perlindungan Pasien Jadi Perhatian
Sri menjelaskan, Ranperda tersebut memuat sejumlah pokok pengaturan, antara lain penguatan pelayanan promotif dan preventif, pelayanan primer dan rujukan, penanganan kondisi gawat darurat, serta perlindungan pasien peserta jaminan kesehatan.
Dalam pelayanan gawat darurat, Ranperda mengatur agar pasien mendapat pertolongan terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dan pembiayaan diselesaikan kemudian.
“Pasien BPJS tidak boleh dibedakan. Pasien ditolong dulu, urusan biaya belakangan,” ujar Sri.
Selain itu, Ranperda mengatur penyediaan informasi ketersediaan tempat tidur yang terintegrasi dan dapat diakses secara transparan. Sistem tersebut diharapkan memudahkan keluarga pasien memperoleh informasi mengenai ketersediaan kamar tanpa harus mendatangi sejumlah rumah sakit.
Ranperda juga memuat ketentuan mengenai ketersediaan obat dan alat kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan, transparansi pembiayaan termasuk Universal Health Coverage (UHC), peningkatan mutu pelayanan serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Untuk mendukung perencanaan kesehatan, sistem informasi kesehatan daerah juga diarahkan terintegrasi sehingga data dapat digunakan secara lebih tepat dalam penyusunan kebijakan.
Keberhasilan Diukur dari Pelayanan
Sri menegaskan, keberhasilan Ranperda nantinya tidak hanya dilihat dari proses pengesahannya, tetapi dari dampaknya terhadap pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
“Keberhasilan Perda ini bukan saat disahkan, tetapi ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia, dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” katanya.
Menurutnya, pembenahan sistem kesehatan harus bermuara pada pelayanan yang lebih mudah, adil, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Kota Medan.(BR).


