LBH Jakarta Bakal Gugat Jokowi ke Pengadilan soal Pinjaman Online


  Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bakal mengajukan gugatan Citizen Law Suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di antara yang bakal digugat yaitu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai DPR.

"Minggu depan rencananya, berkas gugatan sudah siap, tapi hari nya belum kami tentukan," kata pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sari Sirait saat dihubungi, Selasa, 26 Oktober 2021.


Ada berbagai pertimbangan LBH berencana mengajukan gugatan ini ke Jokowi cs. Salah satunya karena minimnya respon pemerintah menanggapi berbagai kasus pinjaman online selama ini.


Menurut Jeanny, tiga tahun sudah LBH mengadvokasi para korban pinjaman online, membuat riset, sampai risalah kebijakan. LBH menuntut adanya regulasi yang tegas terhadap bisnis pinjaman online.

"Tapi setiap ditagih, pihak berwenang di pemerintah selalu jawab masih dalam proses regulasi," kata dia.


Pertimbangan lainnya karena ketiadaan regulasi yang mengatur pinjaman online, soal bunga, biaya administrasi, uji kelayakan pendaftaranm hingga perlindungan data pribadi. Sehingga, gugatan Citizen Law Suit ini diarahkan agar pemerintah membuat kebijakan yang mengatur hal-hal seperti ini.


Gugatan ini disiapkan LBH di tengah maraknya kasus pinjaman online beberapa waktu terakhir. Di beberapa tempat, polisi menggerebek kantor pinjaman online ilegal maupun kantor perusahaan penagihan.


Belakangan, ada indikasi pinjaman online legal dan ilegal saling terkait. Sebab, Polda Metro Jaya misalnya, menemukan adanya kasus di mana aplikasi pinjaman online ilegal dan legal merupakan perusahaan yang sama.


"Pinjaman online legal hanya etalase depannya saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis di kantornya, Jumat, 22 Oktober 2021.


Jeanny dan rekannya di LBH Jakarta selama ini aktif membantu para korban pinjaman online. Bahkan, LBH pun membuka pos layanan pengaduan bagi masyarakat.


Melalui pos ini, LBH mencoba menginventarisir dan menyelesaikan mengenai praktik penagihan yang diduga sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia. Total sejak 2018 sampai awal 2021, LBH Jakarta telah menerima 5000 pengaduan kasus terkait permasalahan pinjol ini.


Tempo meminta tanggapan ke juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot. Akan tetapi, Sekar belum ada memberi tanggapan atas rencana gugatan ini.


Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengatakan masih akan menunggu terlebih dahulu gugatan tersebut. “Karena ini baru wacana, kami tunggu dulu salinan gugatannya. Karena kami harus pelajari dulu apa isi gugatannya sebelum bisa memberikan tanggapan," kata dia.


Meski demikian, Dini menegaskan bahwa Jokowi sebenarnya sudah memberikan atensi khusus untuk masalah pinjaman onlien ini. Presiden, kata dia, sudah memberikan instruksi untuk dilakukan moratorium izin pinjaman online yang baru sementara waktu. "Selama OJK melakukan langkah-langkah perbaikan sistem yang dibutuhkan sekaligus penyelesaian masalah," kata dia.


Selain itu, Dini menyebut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, juga sudah memberikan pernyataan tegas terkait tindakan hukum yang akan dilakukan terhadap pinjaman online illegal.


"Jadi presiden juga sudah memberikan instruksi untuk langkah-langkah mitigasi dan perbaikan tanpa menunggu putusan pengadilan," kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar