Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Sesuai Prosedur, Polda Sumut Limpahkan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mantan Satgas PDIP ke Kejati Sumut

27 Januari 2022 | Kamis, Januari 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-01T15:46:30Z

Detik86News.com, Medan| Penyidik Subdit IV Renakta  Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan  kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/01).

Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46) warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor

"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi

Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) didepan salah satu minimarket.

"Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket" jelas Hadi

"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima", pungkasnya.

Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP dengan seorang pelajar didepan salah satu Indomaret dan terekam CCTV.

Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut.(JB).

 
tutup Iklan
tutup Iklan