Detik86News.com, Medan - Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mengamankan 17 orang tersangka terkait bentrok sengketa lahan antara PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) dengan warga Desa Suka Maju pada 17 Mei 2022 yang mengakibatkan korban 3 orang warga dan 1 orang dari pihak perusahaan.
"Peristiwa berawal pada saat pihak perusahaan akan melaksanakan kegiatan di lokasi yang diklaim perusahaan miliknya kemudian mendatangkan alat berat di lokasi tersebut," terang Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar pada konferensi pers Senin (23/05/2022) di Aula Tribrata Poldasu, Jalan Tanjung Morawa Km 10,5 Medan.
Menurut Ronny, Ketika alat-alat berat bekerja, sekelompok masyarakat dari Desa Suka Maju menghalangi pekerjaan tersebut sehingga situasi memanas.
"Dan saat situasi memanas ada perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang kita anggap kategorikan sebagai tindak pidana di sana yaitu melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam sehingga terjadilah korban dari beberapa masyarakat dan juga dari pihak perusahaan," sebutnya.
"Peristiwa tersebut selain korban, ada kerugian material yakni 1 buah Kedai, 12 kenderaan sepeda motor hangus terbakar, 1 kendaraan milik masyarakat yang dirusak," imbuhnya.
Kedepannya, kata Rony, Forkofimda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilibatkan untuk mengetahui ke absahan alas dasar tanah sengketa tersebut.
Acara tersebut juga dihadiri Dirkrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kasubdit Humas Kombes Hermansyah, Kabid Humas Hady Wahyudi, Bupati Tanah Karo Cory Sebayang dan Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suoro.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Poldasu Hady Wahyudi mengatakan kejadian tanggal 17 Mei tersebut berhasil diungkap Polres beserta Ditkrimum pada 22 Mei 2022 dengan mengamankan 16 orang dari pihak PT.BUK dan 1 orang dari warga masyarakat.
Bupati Tanah Karo Cory N.Sebayang dalam tanggapannya sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan meminta kepada pihak PT. BUK dan tim- timnya agar tidak melakukan keributan di Tanah Karo.
"Tiga minggu sebelum kejadian kami forkopimda dan PT. BUK juga dengan masyarakat sudah membuat kesepakatan agar tdk melakukan kegiatan dulu tetapi di langgar," ujarnya.
Pada akhir konferensi pers, Dirkrimum Tatan menjelaskan akar permasalah ada 2 sengketa tanah yakni 87.5 H dengan HGU yang dikuasai PT.BUK dan areal diluarnya yang tidak dengan HGU.
"Objek tanah tersebut sebenarnya dalam status quo, Polres Tanah Karo dibantu unsur TNI telah melakukan Police Line terhadap tanah tersebut. Kedepannya karena terkait saling mengakui lahan sengketa ini, kita akan cek keabsahan surat alas dasar kepemilikan tanah baik dari perusahan maupun dari warga," katanya. (JB)
