Detik86News.com, Medan - Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan Kasubdit III Jatanras melakukan Konferensi Pers kasus pelemparan batu ke bus Sartika BK 7285 DP yang menyebabkan seorang penumpang meninggal dunia di Halaman Mapoldasu, Senin (9/5/2022).
Dalam paparannya Tatan menerangkan Bonar Sinaga alias BS ( pelaku) melempar bus atas suruhan dari Erikson Sianipar (ES) yang merasa sakit hati pada pemilik mobil lantaran uang perbaikan mobil bus sebesar Rp.5.700.000 tak kunjung dikembalikan pada saat ia masih menjadi supir milik Ratna Pasaribu (RP) pada tahun 2020.
"Otak pelaku memberikan uang sebesar Rp 3.000.000 pada pelaku untuk melempar kaca bus lantaran sakit hati, pelaku Bonar Sinaga terpaksa kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak betis kananya karena melawan petugas. Para pelaku kita ancam dengan Pasal 355 ayat (2) subsidair Pasal 353 ayat (3) subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” paparnya.
Tatan juga mengatakan bahwa kejadian ini merupakan dendam pribadi para pelaku dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik maupun arus balik lebaran.
BS yang menjadi otak pelaku menyuruh ES melempar batu ke bus Sartika BK 7285 DP disebakan sakit Hati karena uangnya sudah keluar untuk memperbaiki bus tersebut sekitar Rp5,7 juta.
"Setelah bus itu kuperbaiki, aku dipecatnya. Kemudian aku menyuruh temanku untuk melempar busnya,” beber otak pelaku pelemparan bus Sartika Erikson Sianipar (37)
Merasa bersalah, otak pelaku dan pelaku meminta maaf kepada keluarga korban. Dia mengaku khilaf dan siap menerima hukuman atas perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi pelemparan batu mengakibatkan kaca bus penumpang Sartika pecah hingga mengakibatkan Seorang penumpang tewas.
Dalam postingan Ratna Savitri Pasaribu di media sosial meminta Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes mengungkap kasus pelemparan bus miliknya yang mengakibatkan seorang penumpangnya terluka dan akhirnya meninggal dunia.(JB)
