Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Pulangkan PMI Ilegal, Begini Imbauan Kabid Humas Polda Sumut

02 Agustus 2022 | Selasa, Agustus 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-10T05:56:57Z

detik86News.com, Medan -  Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menyerahkan 91  Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI) ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia - Unit Pelaksana Teknis Dinas  (BP3MI - UPTD) Provinsi Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 22 pekerja Migran yang terdiri dari 13 pria dan 9  wanita diserahkan pada Kamis tanggal 28 Juli 2022 dan 69 pekerja Migran lainnya diserahkan pada Senin tanggal 01 Agustus 2022

"Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan," ujar Hadi di Mapoldasu, Senin (01/08/2022).

Hadi menuturkan 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Bapak Suyoto, S.E., dalam keadaan baik dan sehat

"Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT,"  lanjut Hadi.

"Tentu kita prihatin kepada para Korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa", pungkas Hadi. (JB).

 
tutup Iklan
tutup Iklan