-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Medan Timur Lakukan Restoratif Justice Kasus Pungli

05 Agustus 2022 | Jumat, Agustus 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-14T22:15:19Z


detik86News.com - Medan, Polsek Medan Timur melaksanakan mediasi terhadap kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan  Suhendri alias Doyok (37).

Sedangkan korbannya adalah Lie Gweak Lie (56). Keduanya warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur.

"Restoratif justice itu kita terapkan karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora, Jumat (5/8/2022).

Kata dia, dasar dilakukan mediasi itu karena terlapor telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mediasi itu digelar di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur pada Kamis (4/8/2022) malam, dihadiri pelaku dan korban serta sejumlah personel.

Restoratif justice itu ditetapkan karena korban tidak merasa keberatan lagi dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya.

"Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (3/8/2022), pelaku diduga melakukan pungli terhadap korban di Jalan Jemadi Lorong 1 No 30, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.

Perbuatan pelaku terekam dan kamera dan viral di media media sosial. Petugas Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. 

Terduga pelaku pungli dan korban sepakat berdamai di Mapolsek Medan Timur, Jumat (5/8/2022) malam. (JB).

Iklan

 


 
tutup Iklan
tutup Iklan
×
Berita Terbaru Update