detik86News.com, Medan - Ditlantas Polda Sumut telah menambah 5 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bergerak secara dinamis di lapangan.
“Kita sudah menambah 5 ETLE dalam bentuk Device atau Mobile Apps (handphone) yang dapat bergerak secara dinamis di lapangan, memantau pelanggaran lalulintas. Para petugas itu dengan mengendarai sepeda motor mobile (keliling), dan bila menemukan adanya pengendara yang melanggar lalulintas, secara otomatis ETLE akan memotret yang langsung terhubung dengan pusat operator,” terang Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, Kamis (6/10/2022).
Selain 5 (lima) ETLE mobile, sambung Indra, ETLE statis juga sudah ditambah selain di kawasan Lapangan Merdeka, ada juga di Jalan Brigjen Katamso.
Untuk itu, dia berharap agar pengendara sepeda motor tetap mematuhi aturan lalulintas seperti tidak melanggar traffick light, melawan arus lalulintas, tidak parkir disembarang tempat, tetap memakai helm, dan membawa penumpang sesuai kapasitas.
Kemudian, tidak menggunakan HP saat berkendara. ETLE mobile dan statis dapat menangkap nomor plat kendaraan yang dirubah atau modifikasi serta nomor plat yang sudah habis masa aktifnya.
“Bila ETLE mobile dan statis ada menemukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing sesuai nomor plat kendaraan, melalui kantor pos,” sebutnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus menambah ETLE mobile dan statis.
“Mudah-mudahan di setiap persimpangan jalan yang dipasang lampu dapat segera terpasang ETLE statis.
Pemasangan ETLE Mobile dan Statis ini, lanjut Indra, sejalan dengan Program Presisi Kapolri, yakni peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional yang sudah diresmikan Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo di 34 Polda jajaran Indonesia.
Peresmian dilakukan pada syukuran perayaan HUT ke 67 Lalulintas Kamis 22 September 2022 lalu, di Gedung Korlantas Polri, Jakarta.
Penambahan ETLE Mobile agar para pengguna kendaraan diajak untuk selalu mematuhi aturan lalulintas agar dapat terhindar dari bahaya kecelakaan.
Apalagi, kini penindakan terhadap pelanggaran lalulintas tidak lagi hanya bersifat statis seperti traffick light.(JB)
0 Komentar