detik86News.com, Medan - Ketua Komisi I DPRD Medan Roby Barus meminta Pemko Medan membongkar tembok yang menutupi pintu masuk rumah P. Hutagalung (PH) dan E Boru Simanjuntak (ES) di Jalan Setia Luhur I Gg.laras Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Bangunan tembok tersebut dibangun oleh oknum HS setinggi hampir 2 meter persis berada didepan pintu rumah PH/ES yang menutupi pintu masuk rumah tersebut sehingga tidak dapat lagi dilalui sebagai akses keluar masuk pada Senin, 17 Oktober 2022.
Informasi yang dihimpun PH/ES sudah 9 tahun mendiami rumah tersebut dan akses keluar masuk rumah hanya melalui pintu tersebut dari gang Laras.
Adapun peristiwa ini telah dilaporkan keluarga PH/ES ke Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Helvetia.
Atas laporan warga tersebut Polsek Helvetia bersama pemerintah yang terkait telah melakukan mediasi terhadap warga kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia tersebut.
Namun sudah dua minggu lebih tembok yang menghalangi rumah warga tersebut belum kunjung di bongkar.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Robby Barus, S.E., M.A.P. meminta agar Camat dan Lurah untuk berkoordinasi dengan Satpol PP segera membongkar tembok yang menutu pintu rumah sebagai akses keluar masuk warga tersebut.
“Jika tembok tersebut masih diatas alas hak tanah PJKA warga setempat tidak ada hak untuk menemboknya, apalagi berdampak merugikan warga, bongkar saja,” tandas Robby Jumat ( 21/10/2022)
Terpisah, Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih ( GMPSU) Dinatal Lumbantobing. S.H., menyampaikan, "Camat maupun Lurah harus mengambil ketegasan untuk membongkar tembok yang menghalangi akses rumah warga tersebut,” Tegasnya.
Lanjutnya, "Warga tidak dibenarkan menghakimi dengan cara melakukan penembokan di depan rumah, apalagi alas hak tanah diatas tanah PJKA, dengan tujuan supaya warga tersebut pindah, karena hal ini telah melanggar hak azasi manusia," Jelasnya.
Sementara menurut keterangan Lurah Dwikora Rio Siregar mengatakan, "Warga tersebut sebaiknya pindah saja, karena sudah menerima ganti rugi dari PJKA," Saran Lurah.
Ditanya terkait tembok yang dibuat warga HS tesebut, Lurah tidak ingin memgometarinya.
Kemudian menurut keterangan Fraktisi Hukum Ruben Panggabean, S.H..M.H. mengatakan, Sebaiknya warga yang jelas terganggu aksesnya akibat bangunan tembok, menggandeng anggota dewan selaku wakil rakyat untuk melaporkan dugaan bangunan tembok dibangun tanpa ada izin dari dinas tata ruang dan bangunan kota Medan.
"Kalau ada izin TRTB mana mungkin dibangun tanpa memperhatikan kepentingan tetangga jiran," ujarnya.
Dikatakan Ruben, "Apabila berdasarkan pemeriksaan pihak TRTB dan satpol PP diketahui bangunan tembok tersebut berdiri tanpa ada izin mendirikan bangunan dari instansi berwenang maka demi hukum bangunan tembok tersebut adalah bangunan liar dan sepatutnya dirobohkan," Pungkas Ruben.(JB).
