Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

2 Minggu Buron, Unit Reskrim Polsek Medan Timur Ciduk Pencuri Sepeda Motor

05 November 2022 | Sabtu, November 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-14T22:15:19Z

 

detik86News.com, Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (5/11/22).

Pelaku MT (42)  ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Jalan Sentosa Lama Gang Antara Kecamatan Medan Perjuangan.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor korbannya seorang perempuan bernama Kok Tjai Jen di Jalan His Cokroaminoto" ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, S.T., S.I.K., M.H.

Penangkapan ini menurut Rona sebagai langkah menindaklanjuti laporan korban Laporan Polisi Nomor : LP/B/575/X/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 21 Oktober 2022 kasus 363 KUHPidana  Pelapor atas nama  Kok Tjai Jen.

Saat penangkapan, personel yang dipimpin Kanit dan Panit I Reskrim Polsek Medan Timur menemukan pelaku sedang duduk didalam rumah. 

Kepada petugas dilokasi pelaku juga mengakui dia melakukan aksinya dengan rekannya bernama Iwan yang kini sudah tertangkap.

Sedangkan sepeda motor hasil curiannya telah dijual dan sempat disembunyikan ke Gang Soto untuk kemudian dibawa  ke Tembung Pasar 11 Rumah kakak MT yang bernama Inong dan selanjutnya Inong mengarahkan agar menjualnya pada seorang laki - laki bernama Agus seharga Rp. 3.000.000.

Tersangka MT mengaku mendapatkan bagian Rp. 1.000.000 dari hasil penjualan Motor tersebut.(JB)

 
tutup Iklan
tutup Iklan