Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Peduli Korban Gagal Ginjal Akut Anak, LKBH DPD Ampi Kota Medan Buka Posko Bantuan Hukum

03 November 2022 | Kamis, November 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-14T21:34:49Z

detik86News.com, Medan - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Ampi Kota Medan membuka posko bantuan hukum terhadap korban gagal Ginjal Akut anak dan korporasi yang menjadi korban untuk mengadvokasi dan mempertahankan hak hukum untuk mencari keadilan, Rabu (02/11/2022).

"Secara advokasi kami siap memberikan pendampingan hukum terhadap subjek hukum yang terdampak gagal Ginjal Akut. Dilansir dari media online Kompas.com, Hingga 31 Oktober sudah mencapai 159 anak meninggal karena gagal Ginjal Akut, didominasi Usia 1-5 Tahun," kata Direktur LKBH Ampi Kota Medan, Raja Makayasa didampingi  Sekretarisnya Judika Atma Togi Manik beserta pengurus lainnya di Kantor Ampi Kota Medan, Jalan Gatot Subroto No. 173, Perida Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan .

Direktur LKBH Ampi Kota Medan menduga Kemenkes dan Dinas terkait terlambat memberitahukan efek dan akibat zat-zat yang mengakibatkan gagal ginjal akut yang telah dikonsumsi masyarakat luas.

"Pemerintah telah melakukan kekeliruan atas pengawasan obat ini dan kecolongan terhadap perusahan yang memproduksi zat obat ini sehingga menimbulkan jatuhnya korban," katanya.

LKBH Ampi Kota Medan juga Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dan menyelidiki dibalik musibah penyakit gangguan ginjal akut pada anak. 

Sambungnya. "Kita minta kepada penegak hukum untuk dapat membongkar kasus ini. Kita ketahui anak merupakan penerus bangsa yang harus dan dapat kita didik dan kita jaga guna tercapainya program pemerintah anak sehat dan kuat, "harap Raja Makayasa. 

"Maka dengan itu, kami LKBH DPD Ampi Kota Medan siap membantu seluruh masyarakat yang merasa dirugikan karena obat yang menyebabkan gagal Ginjal Akut pada anak untuk melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialami korban, "tambah Sekretaris LKBH Ampi Kota Medan, Judika Atma Togi Manik.

Bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi atas gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak dapat datang ke kantor  

Ampi Kota Medan, Jalan Gatot Subroto No. 173, Perida Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan dan dapat juga menghubungi hotline di nomor 0823-6664-5540 (Judika) dan 0853-6199-6740 (Alfa). 

Perlu diketahui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan larangan atas 4 obat sirup dengan kandungan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. (rel)

 
tutup Iklan
tutup Iklan