Polres Binjai Amankan 41,68 gr Sabu Berasal dari Napi LP Binjai

detik86News.com, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai kembali amankan 2 orang pria dan menyita 41,68 gr sabu, Senin  (28 /11/ 2022) pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat , di sebuah rumah yang berada di Dusun Cinta Dapat, Gg. Kenanga Kec. Selesai, Kabupaten Langkat  akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., memerintahkan Kanit I Ipda Eddy Supratman, S.H., beserta anggota untuk langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada dua orang laki - laki mencurigakan sedang berdiri dipekuburan Cina yang kemudian diketahui berinisial

R (48) dan AM (32) keduanya beragama Islam, Wiraswasta dan beralamat Dusun Cinta Dapat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat

Selanjutnya petugas menghampiri / mengamankan kedua orang tersebut dengan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan shabu - shabu dari R yang diakuinya adalah miliknya.

Kemudian petugas menginterogasi ke 2 terduga tersebut, mereka mengakui berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli sabu - sabu, dimana benda tersebut didapat dari laki - laki bernama KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai.

Kemudian petugas membawa terduga R dan AM beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu - shabu yg di bungkus plastik transparan (berat bruto 41,68 gram) serta  3 (tiga) unit handphone ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya.

Sedangkan terhadap KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman.(JB)

Posting Komentar

0 Komentar