detik86News.com, Medan -- Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan berbuka puasa Ramadhan bersama kaum dhuafa.
Kami menyarankan kepada Pemkot Medan melaksanakan buka puasa bersama dhuafa, fakir miskin, anak yatim piatu, panti asuhan dan lainnya," ungkap Rudiyanto di Medan, Sumut, Kamis (30/3/2023).
Hal ini, lanjut dia, perlu dilakukan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan supaya masyarakat umum merasakan keberkahan bulan suci Ramadhan. Sesuai seruan Presiden Joko Widodo yang mengarahkan seluruh pejabat negara tidak menggelar buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan, kecuali bersama masyarakat umum.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo melarang pejabat negara berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Berkenaan seruan bapak Presiden tentang larangan buka puasa bagi pejabat negara dapat dimaklumi bersama. Mungkin dilatarbelakangi oleh perilaku hedonisme," kata dia.(BR).
0 Komentar